Assagaff “Bakar” Massa Calgub No 3 di Kampanye Akbar, Singgung Siapa Bayar Utang Pemprov Maluku Rp.700 M ?

IMG-20241114-WA0039

MediatorMalukuNews.com_ Ketua Tim Sukses (Timses) Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Calgub) Maluku Nomor Urut 3 Hendrik Lewerisaa – Abdullah Vanath (HL- AV), Said Assagaff tampil ber-api-api “Membakar” telinga dan membuka mata ribuan massa simpatisan pendukung Paslon Calgub Maluku ber-jargon “Lawamena” dengan orasinya di kegiatan kampanye akbar yang digelar di lapangan Merdeka -Ambon, pusat ibukota Provinsi Maluku, Rabu (13/11/2024).

Antusiasme orasi mantan Gubernur Maluku periode.2014- 2019 itu, rupanya membuat ribuan massa pendukung Calgub nomor urut 3 ‘melotot’ serta keluarkan suara riuh dan tawa di tengah lautan ribuan manusia itu. Apalagi, ketika disinggung soal utang bernilai jumbo milik Pemprov Maluku yang dipinjam dari PT.SMI Rp.700 miliar yang belum tertuntaskan hingga kini; dimana dibayar dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) ini.

“Lalu kira-kira utang
Rp.720 miliar itu, siapa yang mau bayar (?) Pinjam tanpa perencanaan. Pinjaman tanpa persetujuan DPRD, tanpa persetujuan rakyat !!,” teriak Assagaff. Bahkan perihal ini menjadi bahan perhatian dan tertawaan massa pendukung dan sejumlah pihak yang sempat mendengarkan orasi menggunakan pengeras suara – yang bergema hingga ke telinga sejumlah pegawai Kantor Gubernur Maluku dan lainnya yang bersebelahan dengan lokasi panggung kampanye.

Dihadiri HL – AV dan sejumlah timses di atas panggung, Assagaff juga melontarkan kalimat kalau uang sebanyak itu, diduga ada yang salah dipergunakan dan berdampak buruk, salah satunya membangun trotoar di pusat Kota Ambon yang tak mampu menyerap air, dan lainnya. Dimana sebenarnya itu (Proyek trotoar) seharusnya menjadi tugas penataan Walikota atau pihak Pemerintah Kota Ambon.

Baca juga :   Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah RI Beri Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Maluku

Assagaff mengaku apa yang disampaikan sebelumnya oleh Robby, salah satu Juru Kampanye (Jurkam56) Calgub nomor 3 benar adanya, bahwa pegawai Kantor Gubernur Maluku, rata-rata orang pintar, sayangnya pemimpin (Pemerintah Maluku Periode 2019-2024) di kantor tersebut dinilai berbanding terbalik.

Dia mengaku di pesta demokrasi tiap masyarakat bebas menentukan pilihan, sehingga masyarakat termasuk Aparat Sipil Negara (ASN) terlebih yang bertugas di lingkup Pemprov Maluku tak perlu takut menentukan sosok pilihan pemimpin Maluku untuk lima tahun mendatang sebab semua dilindungi undang-undang.

“Kalian (ASN) punya hak untuk memilih sesuai dengan hati nurani kalian. Jadi jangan takut,” ujar mantan Gubmal low profile ini.

Disingung, selama awal dirinya bekerja sebagai PNS di lingkup Pemprov Maluku 30-an tahun lebih, Assagaff sudah bekerja bersama tujuh orang Gubernur Maluku. Semua gubernur itu kata dia, sangat berkarakter baik. Bahkan tiap hari mereka datang berkantor. Dan semuanya tinggal di Rumah Gubernur berlokasi di kawasan Mangga Dua – Kota Ambon yang disediakan pemerintah.
Para gubernur tersebut pun tak ada yang berkantor ataupun tinggal di rumah pribadi.

*SOAL UTANG*
Di lain pihak soal sorotan keras Assagaff terkait utang Pemprov Maluku itu, sumber yang diperoleh menyebutkan kalau anggarannya berasal dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan dana pinjaman Pemprov Maluku dari PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Baca juga :   Upulatu dan Pati Kota Ambon Dikukuhkan 

Tujuan penggunaan dana pinjaman ini disebut-sebut demi membiayai pemulihan atau recovery ekonomi Maluku pasca terpaan gelombang Covid-19. Namun belakangan penggunaan dana ini diduga meninggalkan sejumlah masalah atau beban kas daerah. Bahkan kini soal utang ini menjadi buah bibir dan menjadi bola liar di momen politik kali ini demi kursi orang nomor satu Maluku jelang puncak Pilkada serentak 27 November 2024.

Dari penggunaan dana SMI disebut-sebut menjadi masalah, sebab ada dugaan penggunaan dana ini tak tepat sasaran untuk penanganan recovery Maluku pasca wabah Covid-19.

Belakangan ini terdapat beberapa pejabat sudah diseret masuk bui, gara-gara dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum lama ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan sekian rupiah dari dana dimaksud.

Contohnya, dua proyek dari uang pinjaman SMI diduga bermasalah, diantaranya pembangunan talud senilai Rp.14 miliar di Kabupaten Pulau Buru.
Juga proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tahun 2020 senilai Rp13 miliar.

Informasi yang diperoleh, pihak korps baju cokelat itu, kini terus mengendus sejumlah dugaan penyimpangan dari dana dimaksud yang nanti belakangan ditanggulangi dengan uang daerah.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media lokal, sebagaimana dikutip dari Ameks Online, Rabu, 24 April 2024, dana pinjaman PT SMI dilakukan akhir 2020. Kemudian proses pembayaran utang dimulai tahun 2022.

Baca juga :   Hadiri Peringatan HKG PKK ke-54, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis PKK Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mekanisme pembayarannya dipotong dari DAU milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku.
Di tahun 2023, Pemprov Maluku bayar utang perusahan itu sebesar Rp. 136, 6 miliar tepatnya Rp.136.672. 000. 000,-
Pembayaran utang ini tak harus tiap tahun, namun diwajibkan Rp700 miliar itu harus dibayar tuntas sampai tahun 2027.

Sehingga Melkianus Sairdekut, mantan Wakil Ketua DPRD Maluku, kala itu mengatakan kalau pembayaran utang tersebut mengganggu postur penganggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Besarnya cicilan utang, membuat pihak Dewan sempat meminta Pemprov Maluku menunda pembayaran cicilan tahun 2024.
Juga Anggota DPRD Maluku, Rovik Afifudin pernah katakan dana cicilan ratusan juta untuk bayar utang terlalu memberatkan APBD Maluku.
Sebab mekanisme pembayaran utang ke PT SMI, selain tak jelas, membuat DAU Maluku harus dipotong sebesar Rp12 miliar tiap tahun.
Sehingga pucuk pimpinan Pemprov Maluku periode 2019 – 2024 bila usai dari masa jabatannya, maka warisan utang ratusan miliar itu pasti membuat sulit keuangan daerah, sebab tumpukan utang tersebut harus jadi beban daerah.(****)