Tiga Pimpinan DPRD Malra Dilantik dan Diambil Sumpah

IMG-20241124-WA0113

MediatorMalukuNews.com_Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Pengadilan Negeri yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD akhir pekan ini (23/11/2024)..

Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan surat acara oleh ketiga pimpinan dan selanjutnya juga diserahkan Keputusan Gubernur Maluku.

Tiga Pimpinan DPRD Malra periode 2024-2029, antara lain: Ketua, Stevanus Layanan dari Partai PDI-P, Wakil Ketua I, Yohanis Bosko Rahawarin asal Partai PAN. Sementara Wakil Ketua II Anthonius Rejaan dari Partai Nasdem.

Ketua DPRD meng-atas nama-kan ketiga pimpinan dalam sambutannya, mengatakan, sebagai Ketua bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, pihaknya merasa bahagia dari seluruh Partai Politik (Parpol) terutama ketiga partai politik yang mempunyai perwakilan untuk periode ini berada di kursi pimpinan.

Dikatakan, sukacita ini juga tak seyogianya menjadi sukacita bersama 25 anggota DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Malra serta seluruh masyarakat setempat dengan adanya pengucapan sumpah/ janji Pimpinan DPRD Kabupaten Malra di kesempatan tersebut.

Baca juga :   Obama: TT Tak Lakukan Kegiatan Jurnalistik Tapi Ngaku Diri Wartawan

Dia menambahkan, DPRD, baik pimpinan maupun anggota dapat melaksanakan tugas dan wewenang serta hak-hak secara utuh sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dikatakan tugas dan wewenang sebagai dimaksud sesuai pasal 154 undang-undang nomor 3 nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diantaranya membentuk peraturan daerah bersama Bupati membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.
Dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten bahwa melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.

Dijelaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang perlu adanya kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
(Dewi Sirwutubun)