OJK dan BI Resmi Mengambil Alih Pengaturan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Keuangan
Ambon, MediatorMalukuNews.com- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (MOU) di Jakarta pada 10 Januari 2025, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pengalihan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan di sektor keuangan digital.
“Kami optimis langkah ini membawa manfaat jangka panjang bagi perkembangan aset kripto dan industri keuangan digital di Indonesia,” ujar Budi.
Dikatakan, Tugas Pengaturan yang Dialihkan yaitu,
1. OJK: Pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.
Pengaturan derivatif keuangan dengan underlying efek seperti indeks saham dan saham asing.
2. BI: Pengawasan derivatif keuangan berbasis instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan ini sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan PP Nomor 49 Tahun 2024.
OJK telah menerbitkan aturan baru untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital:
POJK Nomor 27 Tahun 2024: Mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto.
SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024: Memberikan panduan teknis terkait penyelenggaraan perdagangan aset digital.
Aturan ini mendukung penerapan prinsip same activity, same risk, same regulation demi menjaga stabilitas pasar dan perlindungan konsumen.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan kesiapan BI dalam mengelola pengawasan derivatif PUVA. Meski ini merupakan tugas baru, BI melihat peluang besar untuk memperkuat instrumen keuangan yang mendukung stabilitas moneter dan pendalaman pasar.
BI juga akan memastikan kelangsungan operasional transaksi derivatif PUVA selama masa transisi dengan membentuk Kelompok Kerja (Working Group) untuk mengawal proses ini.
Ke depan, pengembangan pasar Derivatif PUVA akan sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. BI berfokus pada: Inovasi produk yang variatif dan likuid, Pricing yang efisien dan kredibel.
Infrastruktur PUVA yang andal, efisien, dan aman dengan prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa pengalihan tugas ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan.
“Dengan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Pengalihan tugas ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama di pasar global. (ES)

