Tindaklanjuti Aduan Supir Jalur Passo, DPRD Ambon Fokus Pada SK Jalur dan Masalah Trayek
Ambon, MediatorMalukuNews.com– Tindaklanjuti aduan dari keluarga besar Supir angkot jalur Passo, Ketuan Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far berdialog bersama pada supir di ruang rapat komisi III DPRD Kota Ambon, Kamis 16 Januari 2025.
Far-Far mengakui, ada sejumlah permasalahan transportasi yang disampaikan langsung oleh perwakilan pengemudi dan pengusaha angkutan jalur Passo.
Dikatakan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian komisi terkait masalah transportasi di jalur Passo.
Menurutnya, Yang menjadi isu Utama yaitu:
1. Ketidakjelasan SK Jalur Baru:
Hingga saat ini, para pengemudi angkot jalur Passo belum menerima Surat Keputusan (SK) jalur terbaru secara resmi dari Dinas Perhubungan Kota Ambon. Hal ini menyebabkan kebingungan di lapangan dan memicu keluhan dari para supir.
2. Konflik Trayek Hunuth dan Laha:
Konflik terkait trayek angkot di wilayah Hunuth dan Laha juga menjadi sorotan. Komisi III mencoba memfasilitasi mediasi terkait masalah ini, meskipun penyelesaiannya tetap dikembalikan kepada Dinas Perhubungan.
Maka dengan itu, Komisi III menekankan pentingnya Dinas Perhubungan Kota Ambon menjadi rumah bagi semua jalur angkutan di kota ini.
“Kebijakan yang diambil harus bersifat inklusif, mencakup kepentingan mayoritas, bukan hanya beberapa kelompok tertentu,” tukasnya.
Selain itu, Komisi merekomendasikan agar Dinas Perhubungan segera membuka ruang pertemuan dengan semua pengelola jalur, khususnya di wilayah Teluk Ambon dan Baguala.
Hal ini diperlukan untuk menjelaskan secara detail mengenai pembagian jalur serta kajian yang telah dilakukan, sehingga kebijakan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Untuk itu, Far- Far berharap agar supir angkot lebih humanis dan tertib dalam melayani penumpang. Penumpang harus diturunkan sesuai jalur yang telah ditentukan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi di Kota Ambon yang lebih adil, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung kesejahteraan pengemudi dan pengusaha angkot,” tutpnya. (ES)
