Terminal Bayangan Jadi Polemik Konkrit di Ambon, Ini Harapan Dewan

IMG-20250120-WA0021

Ambon, MediatorMalukuNews.com- Terminal Bayangan yang berada di titik-titik tertentu menjadi polemik konkrit di Kota Ambon.

Hal ini menyebabkan terjadinya polemik antara supir angkutan kota (angkot) dan AKDP di awal tahun 2025, yang mana persoalan ini tidak ada solusi nyata selama 8 tahun berjalan.

Maka itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar menegaskan pentingnya penghentian dan penertiban terminal bayangan di Kota Ambon.

“Hal ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan ketertiban transportasi umum, khususnya untuk memenuhi tuntutan para sopir angkot jalur Hunut dan Waiheru,” katanya kepada media di DPRD Kota Ambon, Senin 20 Januari 2025.

Untuk itu, yang menjadi rekomendasi komisi kepada Pemerintah kota Ambon yakni, pertama; Penghentian Terminal Bayangan yang selama ini menjadi permasalahan serius di Kota Ambon harus segera dihentikan.

Wakil Ketua Komisi III menekankan bahwa fungsi terminal resmi harus dikembalikan sebagaimana mestinya, yaitu sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang, bukan untuk aktivitas lain.

Kedua; Koordinasi dengan Lintas Sektorg aar penertiban berjalan efektif, petugas Dinas Perhubungan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lintas sektor terkait.

Baca juga :   Jelang HUT ke-78 TNI AU, Lanud Pattimura Santuni Anak Yatim

Penempatan petugas di lapangan juga menjadi prioritas agar tuntutan dari sopir angkot Hunut dan Waiheru dapat ditindaklanjuti secara langsung.

Ketiga; Larangan Pedagang Berjualan di Dalam Terminal bukanlah tempat untuk aktivitas perdagangan.

Aktivitas ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Pedagang dilarang berjualan di dalam terminal.

Area terminal yang digunakan untuk kegiatan perdagangan akan segera diratakan demi mengembalikan fungsi terminal.

“Dinas Perhubungan diinstruksikan untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah terminal bayangan dan memastikan terminal resmi dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” tukasnya.

Upaya ini diharapkan memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi pengemudi angkot, penumpang, serta masyarakat Kota Ambon.

“Dengan langkah-langkah ini, Kota Ambon dapat memiliki sistem transportasi yang lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” sebutnya. (ES)