Membangun Kepercayaan dan Transparansi Koperasi, OJK Maluku Siap Kawal Sistem Open Loop
Ambon, MediatorMalukuNews.com– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa per 1 Januari 2025, pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) dengan sistem open loop akan beralih ke OJK.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang mengatur pengelolaan koperasi dengan kriteria khusus, di mana penghimpunan dana dilakukan tidak hanya dari anggota tetapi juga masyarakat umum.
“Sistem open loop mengacu pada model penghimpunan dana yang melibatkan masyarakat luas, bukan hanya anggota koperasi. Dengan sifat ini, KSP open loop berada di bawah pengawasan OJK agar transparansi dan akuntabilitasnya terjamin,” katanya kepada MediatorMalukuNews.com di ruang kerjanya, Senin 20 Januari 2025.
Dikatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah memulai proses pengalihan 21 koperasi secara nasional kepada OJK.
Proses ini mencakup deklarasi koperasi kepada OJK dan penyesuaian koperasi agar dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau lembaga keuangan lainnya di daerah.
“Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, hingga saat ini belum ada koperasi di Provinsi Maluku dan Kota Ambon yang memenuhi kriteria sistem open loop,” akuinya.
Untuk itu, OJK Maluku terus berkoordinasi dengan dinas koperasi di Kota Ambon untuk mendata koperasi yang berpotensi memenuhi persyaratan tersebut. Koperasi yang ingin beralih ke OJK harus mendapatkan rekomendasi atau deklarasi dari dinas koperasi setempat.
“OJK Maluku berkomitmen untuk mendukung koperasi di daerah yang memenuhi kriteria undang-undang agar dapat beradaptasi dengan regulasi baru. Dengan pengawasan dari OJK, koperasi diharapkan menjadi lembaga keuangan yang lebih profesional dan berkontribusi bagi masyarakat,” paparnya.
Bagi koperasi di Maluku dan Ambon, segera berkoordinasi dengan dinas koperasi setempat atau OJK Maluku untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (ES)
