DPRD Malra Panggil Dinas Kesehatan & Dinsos Klarifikasi Surat Penghentian Layanan Jamkesda
MediatorMalukuNews.com_ Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memanggil Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial setempat, Senin (20/1/2025) menyikapi polemik surat viral yang menyebutkan adanya pemberhentian proses layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara para wakil rakyat dan dua instansi Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Malra itu, dipimpin Ketua Komisi II, Benedict Fadly Rejaan dan dihadiri anggota komisi lainnya serta pihak Dinas Kesehatan dan Dinsos. Dimana dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Malra, Muchsin Rahayaan dan Kadis Sosial Malra, Hendrikus Watratan.
Dalam forum tersebut, pihak DPRD mempertanyakan kejelasan surat yang dianggap kontroversial lantaran dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kadis Kesehatan, Muchsin Rahayaan pada kesempatan itu menjelaskan bahwa, surat tersebut bukanlah penghentian permanen pelayanan Jamkesda, melainkan surat koordinasi internal antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Surat itu, kata dia, bertujuan menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya untuk sementara waktu tidak memproses pengurusan Jamkesda hingga dilakukan evaluasi.
“Surat ini bersifat koordinasi internal antara kami dan Dinas Sosial. Pelayanan kesehatan tetap berjalan di Puskesmas dan Pustu. Pengurusan Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun yang sementara waktu dialihkan, mengingat ada kendala tunggakan utang sejak 2021-2023,” jelas Rahayaan.
Sehubungan hal dimaksud, Rahayaan pun mengungkapkan, tunggakan utang pemerintah daerah kepada RSUD Karel Sadsuitubun menjadi penyebab utama munculnya polemik ini.
Dikatakan, utang yang menumpuk berdampak terganggunya pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan obat-obatan.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya tengah melakukan pendataan ulang serta merencanakan pengalihan sebagian peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan.
“Kami sedang melakukan evaluasi dan pendataan ulang untuk mencari solusi terbaik. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu,” tambahnya.
Klarifikasi Dinsos
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Hendrikus Watratan, menegaskan surat tersebut murni bersifat koordinasi untuk menangani sementara proses pelayanan Jamkesda.
Ia juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tak akan berhenti, terutama di fasilitas kesehatan dasar seperti Puskesmas dan Pustu.
“Ini langkah sementara yang kami lakukan sambil mencari solusi bersama dengan pihak terkait untuk memulihkan pelayanan secara penuh,” ujar Watratan.
Sorotan DPRD
Di lain pihak, dalam RDP tersebut, wakil rakyat Malra menyoroti kurangnya komunikasi efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat yang menyebabkan kebingungan.
Komisi II mendesak Dinas Kesehatan dan Dinsos segera memberikan solusi konkret memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bergantung pada Jamkesda.
Polemik ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan transparansi dalam penyelesaian utang RSUD yang selama ini membebani sistem.(Al)
