DPRD dan Dinas Perkim Kota Ambon Bahas Program Pembangunan
AMBON, MediatorMalukuNews.com- Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) membahas program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 agar berjalan sesuai perencaan.
“Dalam rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), beberapa poin strategis menjadi perhatian utama, termasuk bantuan rumah tidak layak huni dan pemanfaatan ruang terbuka publik (RTP),” katanya kepada media ini Balai Rakyat Belakang Soya, Jumat 7 Februari 2025.
Salah satu fokus utama adalah program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang membutuhkan. Tahun 2025, sebanyak 36 unit rumah akan dibangun atau direhabilitasi, dengan rincian: 6 unit rumah bencana, 20 unit rumah rehab, 10 unit rumah baru
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan warga yang terdampak bencana maupun yang berada dalam kategori rumah tidak layak huni.
Komisi III DPRD juga memastikan bahwa RTP Waihaong dapat difungsikan dengan optimal bagi masyarakat luas, bukan hanya bagi warga sekitar tetapi juga untuk seluruh warga Kota Ambon. Beberapa infrastruktur pendukung yang perlu segera direalisasikan pada 2025 meliputi: Penerangan jalan dan area RTP, Toilet umum yang memadai.
Selain itu, DPRD ingin memastikan RTP ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang terbuka publik tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komunitas dan kelompok kehormatan dalam masyarakat.
DPRD juga menyoroti pentingnya perencanaan matang untuk pengembangan RTP Air Sabar.
Saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut agar RTP ini bisa difungsikan dengan optimal.
Setidaknya, konsep pengelolaannya harus disiapkan sejak sekarang agar dapat digunakan sebagai ruang terbuka hijau atau publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
DPRD menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat harus tetap mempertimbangkan program-program yang telah disepakati dalam APBD 2025.
Sepanjang tidak ada perubahan atau pembatalan, maka semua rencana harus direalisasikan sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Dengan koordinasi yang solid antara DPRD dan Dinas Perkim, diharapkan program pembangunan rumah layak huni serta pengelolaan RTP dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. (ES)
