Pemerintahan Negeri Urimessing Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tanah Dati

IMG-20250217-WA0022

MediatorMalukuNews.com– Pemerintah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan sekaligus tidak menjalankan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terkait kepemilikan tanah adat dati milik ahli waris Jozias Alfons.

Dugaan pelanggaran ini mencakup tindakan tak sah penerbitan surat tanah, pengakuan pihak lain yang tak berhak, serta penghambatan eksekusi putusan.

Demikian tandas Evans Reynold Alfons, ahli waris Josias Alfons kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Dikatakan, utusan Pengadilan yang mengikat sejak 1978 hingga 2024, sejak tahun 1978 hingga 2024. Serangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, hingga Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, secara tegas menetapkan tanah 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing merupakan milik sah pihak ahli waris Jozias Alfons.

Beberapa putusan penting yang telah inkracht meliputi :
1. Putusan PN Ambon No. 386/1978/Perd.G/PN-AB (1979)
2. Putusan PN Ambon No. 656/1980/Perd.G/PN.AB (1981)
3. Putusan PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT.Mal (1982)
4. Putusan MA RI No. 2025K/Pdt/1983 (1984)
5. Putusan PN Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb (2016)
6. Putusan PT Maluku No. 10/Pdt/2017/PT.AMB (2017)
7. Putusan MA RI No. 3410K/PDT/2017 (2018)
8. Putusan PN Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb (2022)
9. Putusan PT Maluku No. 18/PDT/2022/PT.AMB (2022)
10. Putusan MA RI No. 5000.K/PDT/2022 (2022)

Baca juga :   Training of Trainers Da’i dan Da’iyah: OJK Maluku Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui GERAK SYARIAH 2025

Pada tanggal 18 Oktober 2023 PN Ambon melaksanakan eksekusi sebagian Dusun Dati Katekate sebagai implementasi dari Putusan MA RI No. 3410K/PDT/2017. Namun, sisa wilayah Dusun Katekate dan dusun-dusun lainnya belum sepenuhnya dieksekusi karena dugaan intervensi pihak-pihak tertentu, termasuk Pemerintah Negeri Urimessing.

Dugaan perbuatan melawan hukum Pemerintah Negeri Urimessing meskipun telah ada putusan hukum yang final dan mengikat, Pemerintah Negeri Urimessing diduga tetap melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, yakni:
1. Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Tidak Sah
Pemerintah Negeri Urimessing diduga mengeluarkan surat keterangan tanah yang bertentangan dengan putusan pengadilan, yang kemudian digunakan untuk menjual tanah milik ahli waris Jozias Alfons kepada pihak lain, termasuk kepada oknum anggota kepolisian.
2. Mengakui klaim pihak yang tidak sah
terdapat indikasi Pemerintah Negeri Urimessing memberikan pengakuan terhadap pihak-pihak yang tak memiliki hak atas tanah dati, meskipun telah ada putusan pengadilan yang jelas.
3. Menghambat eksekusi putusan
Pemerintah Negeri Urimessing diduga tidak bekerja sama dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Bahkan terkesan mempersulit implementasi hukum dengan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang tak berhak.
4. Membiarkan atau berpartisipasi dalam penguasaan tanah secara Ilegal
Terdapat laporan bahwa Pemerintah Negeri Urimessing tidak mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang menduduki tanah dati secara ilegal, bahkan diduga mendukung tindakan tersebut.

Baca juga :   Pemkot - PT Pelindo Surabaya Resmi Teken MoU

Tuntutan hukum dan respons ahli waris, Evans Reynold Alfons, selaku ahli waris sah, menyatakan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terhadap Pemerintah Negeri Urimessing atas dugaan perbuatan melawan hukum ini.

“Kami telah memiliki dasar hukum yang kuat dari berbagai putusan pengadilan, dan kami tidak akan tinggal diam apabila Pemerintah Negeri Urimessing terus mengabaikan kewajibannya,” ujar Evans Reynold Alfons.

Ia juga menegaskan, tindakan Pemerintah Negeri Urimessing yang tak menghormati putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius dan berpotensi ditindak secara pidana maupun perdata.

Sanksi hukum bagi pihak yang mengabaikan putusan pengadilan dalam konteks hukum, tindakan mengabaikan atau melawan putusan pengadilan yang telah inkracht dapat berimplikasi pada pelanggaran Pasal 216 KUHP tentang ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Selain itu, Pemerintah Negeri Urimessing juga dapat dikenakan tuntutan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.”

Baca juga :   "Pilot in Command" Lanud Pattimura Diserahterimakan

Akhirnya Evans Reynold Alfons menyatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Negeri Urimessing menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat hukum adat dan ahli waris yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu, seharusnya tidak ada lagi sengketa yang dapat menghambat implementasi hak kepemilikan ahli waris Jozias Alfons atas tanah dati di Negeri Urimessing.

Kini, masyarakat menunggu sikap tegas aparat penegak hukum memastikan bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan. Dan keadilan tak terhambat oleh sejumlah kepentingan tertentu.

Sementara itu, pihak Pemerintah Negeri Urimessing belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal dimaksud.(****)