Wali Kota Ingatkan Kepsek SD & SMP di Ambon Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Dipecat
MediatorMalukuNews.com_ Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengingatkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) baik SD maupun SMP yang berada di Kota Ambon selalu bekerja dengan baik sesuai aturan yang diberlakukan untuk mendidik para generasi penerus bangsa di kota julukan Ambon ‘manise’ ini, jika tak ingin diberikan sanksi tegas berupa pemecatan atas ketidaktaatan menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pemimpin di sekolah dimana kepsek bersangkutan bertugas.
Demikian ditegaskan Wattimena kepada para kepsek dalan pertemuan di Manise Hotel baru-baru ini (26/3/3/2025).
Orang nomor satu Kota Ambon ini melayangkan peringatan keras tersebut kepada para kepsek agar mereka fokus menjalankan tugas sesuai aturan, sekaligus berdisiplin dalam tugas. Pun, tak boleh melakukan hal menyimpang di luar aturan yang sudah ditetapkan. Sebab saat ini, dia selaku wali kota beserta wakil wali kota, Elly Toisutta memfokuskan diri untuk peningkatan kualitas pendidikan di lembaga pendidikan dasar dan menengah di Kota Ambon, agar para siswa
nantinya benar – benar dapat ter-bekali dengan pengetahuan yang mumpuni di kemudian hari. Untuk itu, di masa awal tugasnya selaku kepala daerah, Wattimena lebih dahulu mengingatkan kepada para kepsek supaya selalu fokus pada tugas menjaga kualitas pendidikan di sekolah yang dipimpin bersangkutan agar tetap terjaga dengan baik.
Kendati demikian, kata mantan Sekretaris Dewan (Dewan) Provinsi Maluku ini, bilamana ada oknum-oknum kepsek yang tak mengindahkan instruksinya selaku Wali Kota Ambon, maka oknum kepsek tersebut dipastikan bakal dicopot dari jabatan yang disandang.
Selain itu, Wattimena juga mengingatkan para kepsek untuk jangan sekali-kali melakukan perihal penyalahgunaan uang negara, dalam hal ini dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk hal-hal di luar aturan. Sebab menyangkut dengan dana BOSP itu sangat rawan dalam pemanfaatannya bila dipergunakan tak sesuai aturan. Dan, apabila ada indikasi penyimpangan dana tersebut, maka sudah pasti tersangkut kasus pidana, dimana buntutnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sementara untuk urusan administrasi akan ditangani pihak pemerintah kota.
Selanjutnya, jika terbukti benar terjadi korupsi maka oknum bersangkutan akan dijerat hukum sesuai aturan. Dan otomatis, oknum kepsek bersangkutan pasti dipecat. (****)
