Bos PT. Mina Timur Indonesia di Tanimbar Bakal Dilaporkan Karena Tak Bayar Pesangon
MediatorMalukuNews.com _ Gerardus Batlayeri (57) warga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengancam bakal melaporkan Bos Kim (73), pimpinan PT. Mina Timur Indonesia yang membuka usaha perikanan laut di kabupaten julukan “Duan Lolat'” itu ke pihak berwajib. Persoalannya, Bos Kim disebut-sebut belum membayar pesangon yang menjadi haknya setelah dirinya di-PHK-kan di perusahaan tersebut belum lama ini.
Lelaki paruh baya ini mengaku dia berhentikan secara sepihak dari pekerjaannya di perusahaan yang dipimpin Bos Kim itu.
Kepada media ini di kediamannya, di Lorong Chandra, Saumlaki, Batlajery menuturkan pengalaman kerjanya dengan PT. Mina Timur Indonesia, perusahaan perikanan yang beroperasi di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten kepulauan terluar itu, pekan lalu (1/4/25).
Batlayeri berniat memperjuangkan hak-haknya dan meminta keadilan melalui jalur hukum terhadap perusahaan tersebut ke instansi berwajib, sebab Ia merasa perusahaan pimpinan Bos Kim tak menghargai kontribusinya dan juga memberhentikan dirinya tanpa aturan ketenagakerjaan di republik ini.
“Saya akan proses hukum semuanya ini sampai ke Pengadilan. Saya tidak pernah lamar kerja di perusahaan ini, tetapi saya yang ditawarkan pekerjaan. Dan, saya bekerja dengan setulus hati sehingga perusahaan telah berdiri,” tegas Batlayeri.
Menurutnya, karyawan kontrak seperti dirinya berhak menerima pesangon dan kompensasi lainnya jika terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja. Ini sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang disahkan. Dan dalam kasus PHK, karyawan berhak menerima pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), dan uang pisah yang besaran pesangon dan UPMK diatur dalam Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 dan PP No. 35/2021.
Adapun dasar peran Batlayeri sebagai Manager Perusahaan tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Mina Timur Indonesia, Sri Ramayanti Rauf (Istri Tuan Kim) sebagai persyaratan untuk melaksanakan berbagai kepengurusan berkaitan dengan PT Mina Timur Indonesia Cabang Saumlaki.
Surat Keterangan Kerja tersebut, kata Batlayeri, diterbitkan tanggal 3 Mei 2024 oleh perusahaan dimaksud, dimana beralamat di Jalan Pendidikan No.8, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Utara.

Dikatakan, di awal tahun lalu, Tuan Kim pemilik perusahaan tersebut sempat meminta dirinya untuk menyerahkan KTP dengan tujuan membuat surat keterangan kerja yang menyatakan Batlayeri memiliki status sebagai Manager di PT. Indonesia Mina Timur Cabang Saumlaki.
Ini menunjukkan bahwa, Bos Kim ingin mem-formalitas status Batlayeri sebagai pegawai di perusahaan tersebut.
Batlayeri pun menegaskan, Ia tak pernah melamar pekerjaan di perusahaan tersebut, tetapi ditawari pekerjaan dan Iapun bekerja setulus hati dan hasil kerja kerasnya, perusahaan tersebut telah berdiri namun perusahaan ini pun sama sekali tak menghargai kontribusinya dan sebaliknya melakukan PHK sepihak.
Batlayeri merasa bahwa ia telah berkontribusi besar merintis proses awal dan mengalami berbagai kesulitan, termasuk kecelakaan serius yang menyebabkan dirinya mengalami cedera, namun tak meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
“Bisa tanya semua orang, yang proses rintis dari awal itu saya, sampai motor tabrak saya di Ilngei, baju robek semua, untung saya tidak mati,” ujarnya.
Lelaki ini mengungkapkan ia melakukan survei bersama Pengawas Perusahaan bernama Andi Subrandi (42) pada Februari 2024 di beberapa lokasi, termasuk lokasi Ukurlaran, Pasir Panjang, Olilit Barat, Olilit Timur, dan daerah Kristus Raja.
Survei ini dilakukan untuk memenuhi keinginan Bos Kim, namun hasil survei menunjukkan bahwa lokasi-lokasi tersebut tak memiliki fasilitas listrik PLN.
Setelah itu, sambungnya, Batlayeri bersama timnya melakukan survei di Pantai Ilngei dan menemukan bahwa lokasi ini memiliki potensi yang baik. Dan data survei kemudian dikirimkan ke Bos Kim dan disetujui untuk pembelian lokasi tersebut.
Dikatakan dalam penugasan untuk bertransaksi pembelian tanah lokasi perusahaan tersebut, Bos Kim memberikan Batlayeri dua pilihan, yaitu menerima uang fee tanah sebesar Rp 100 juta yang akan digunakan habis atau menjadi pegawai perusahaan dengan gaji bulanan Rp 3 juta.
Setelah mempertimbangkan, Batlayeri memutuskan menjadi pegawai perusahaan dengan gaji bulanan Rp 3 juta.
Keputusan ini memungkinkan dia memiliki penghasilan yang stabil tiap bulan dan menghindari penggunaan uang yang tak terkendali. Dengan demikian Batlayeri dapat merencanakan masa depannya dengan lebih baik dan memiliki keamanan finansial.
Selanjutnya, dia mengaku memiliki gaji perbulan Rp.3 juta yang dibayarkan mulai bulan April 2024 dan tanggal terakhir pembayaran gaji yaitu pada tanggal 7 Januari 2025, dimana Bos Kim melakukan PHK sepihak terhadap dirinya.
Setelah mendapat status PHK, Batlayeri menegaskan perusahaan tersebut memiliki kewajiban membayar biaya tempat titipan barang perikanan yang terdiri dari 2 kamar miliknya yang digunakan selama 8 bulan dengan perhitungan Rp 500 ribu per bulan sehingga total biaya yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah Rp 8 juta yang dihitung dari 2 kamar x 8 bulan x Rp 500 ribu = Rp 8 juta.
Batlayeri ingin memastikan bahea perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya dan membayar biaya tempat titipan barang yang telah digunakan.
Selain itu, Ia meminta perusahaan tersebut untuk membayar THR sebesar Rp 3 juta dan uang duka Istrinya yang meninggal pada Desember 2024.
Sementara itu, Bos Kim pemilik Perusahaan PT.Mina Timur Indonesia saat dikonfirmasi media ini menyambut baik kehadiran media di lokasi perusahaannya.
Saat itu dia menyatakan bersedia diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Batlayeri.
Terkait keputusan dirinya melakukan PHK terhadap saudara Batlayeri, Ia mengaku sudah berbicara kepada Batlayeri bahwa tak mungkin perusahaan membayar gaji bersangkutan terus-menerus, sementara tidak ada lagi aktivitas perusahaan.
Bahkan sudah 4 bulan Tuan Kim membayar gaji tiap bulan Rp.3 juta, tetapi Batlayeri idak pernah datang bekerja sehingga Bos Kim berharap Batlayeri tidak permasalahkan lagi dan Gerardus sempat terakhir dibantu 1 bulan gaji lagi Rp.3juta.
“Saya sudah berbicara sama Geri bahwa tidak mungkin perusahaan bayar gaji terus sementara tidak ada pekerjaan, itu kan sudah 4 bulan saya bayar gaji tiap bulan 3juta, tapi tidak pernah datang kerja, saya sudah orang tua, untuk apa berbohong, tidak ada gunanya, tidak boleh saling menyusahkan, terakhir minta bantu 1 bulan gaji 3juta dan saya bantu, nah sekarang sudah selesai, Geri tuntut apa lagi? Ini sudah berlebihan”.ujar Bos Kim.
Terkait tempat penyimpanan barang di rumah Batlayeri, Bos Kim sebut tidak pernah ada perjanjian sewa tempat, bahkan tempat itu sendiri ditawarkan bersangkutan, sehingga dirinya merasa tidak berkewajiban harus membayar sewa tempat itu.
“Saya sudah banyak bantu Geri (Batlayeri), tidak bisa bicara begitu, kita semua perlu bicara jujur, tidak lebih dan tidak kurang, kalo ada hati harusnya berterimakasih sama saya”.ujar Tuan Kim mengakhiri.(jk)
