Ini Daftar Dugaan Korupsi Kades dan Ketua BPD Yang Dibeberkan Tim Peduli Desa Wowonda
MediatorMalukuNews.com_ Setelah melayangkan laporan dugaan penyimpangan oleh Linus Fenanlampir yang nota bene Kepala Desa (Kades) Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Bupati setempat pada Maret 2025 – yang diprakarsai sejumlah tokoh masyarakat Wowonda, kini warga yang menamakan diri Tim Peduli Desa Wowonda kembali membeberkan laporan dugaan korupsi kades bersangkutan agar segera diusut pihak penegak hukum. Sebab disinyalir uang Dana Desa (DD) berjumlah hampir semiliar rupiah menguap untuk kepentingan tak jelas.
Buktinya, data laporan Tim Peduli Desa Wowonda yang diparaf Simon Londar selaku ketua tim serta sekretaris-nya, Moses Marsyembun dan sejumlah tokoh masyarakat Wowonda membeberkan sejumlah item dugaan korupsi yang disebut-sebut didalangi Kades Linus Fenanlampir, dimana ikut menyeret Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) setempat.
Sesuai data yang diperlihatkan, ditaksir uang negara melalui DD yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan kesejahteraan masyarakat yang tinggal desa di kepulauan terluar itu, jumlahnya cukup besar digerogoti oknum kades nakal beserta kroninya.
Data yang dibeberkan soal dugaan penyimpangan itu, antara lain:
1.Kegiatan pembagunan jalan setapak tahun anggaran 2023. Dimana disebutkan, anggaran yang dipakai untuk belanja pembangunan dengan pagu anggaran kurang lebih Rp. 80 juta diduga kuat tak ada kegiatan pembangunan fisik jalan setapak tersebut. Ironisnya, anggaran dibilang sudah habis terpakai.
2. Belanja pembangunan Bak Penampungan Air Bersih Desa Wowonda tahun 2023 pagu anggaran kurang lebih Rp. 170, 7 diduga dikerjakan asal-asalan. Selain itu, diduga terjadi mark up harga barang sehingga kini bak tak dapat dipergunakan atau mangkrak.
3.Operasional Lembaga Adat Desa Wowonda selama 2 tahun tak diberikan (Tahun 2023 dan 2024). Pun, belanja insentif lembaga adat dua tahun terakhir, dimana pagu anggarannya kurang lebih Rp. 5 juta per tahun kali dua tahun Rp. 10 juta diduga insentif lembaga adat dua tahun terakhir ini tak pernah diberikan. Diduga Kades bersama kroninya melahap dana itu untuk kepentingan pribadi.
4.Kegiatan pembuatan Perahu Adat Desa Wowonda.
Belanja pembuatan Perahu Adat Desa Wowonda tahun 2024 pagu anggaran kurang lebih Rp. 110 juta diduga tak ada kegiatan pembangunan pembuatan perahu adat desa Wowonda, karena diduga anggaran sudah habis terpakai dan diduga SPJ dibuat fiktif.
5.Kegiatan pembangunan Gapura tapal batas wilayah antara Desa Wowonda dan Tumbur tahun 2024.
Belanja pembangunan tapal batas ini diduga tak ada kegiatan pembangunan fisik tetapi anggaran dibilang habis terpakai. Bahkan diduga SPJ dibuat fiktif, pagu anggaran kurang lebih Rp. 113, 4 juta.
6.Dugaan pembayaran gaji dan tunjangan fiktif Sekdes dan Kaur Umum.
Sekdes Wowonda dan Kaur Umum mulai kerja setelah Kaur Umum keluar dari penjara karena tersangkut kasus pidana, terhitung dari Agustus 2023 hingga 12 Desember 2024. Kemudian, mereka dilantik dalam jabatan masing-masing. Yang menjadi bahan pertanyaan adalah, dilantik tanggal 12 Desember 2024, sehingga tunjangan plus gaji selama setahun lebih itu patut dipertanyakan – dibayar dari anggaran mana dan berpengaruh ke pembuatan SPJ yang diduga keras dibuat fiktif. Padahal diketahui bahwa gaji dan tunjangan Sekdes per bulan Rp. 3 juta x 17 bulan hasilnya Rp. 51 juta. Selain itu, Gaji dan Tunjangan Kaur Umum per bulan Rp. 2.550.000 x 17 bulan hasilnya Rp. 43.350.000. Sehingga total keseluruhan gaji dan tunjangan Sekdes dan Kaur Umum sebesar Rp. 94.350.000,_
7.Dugaan penyelewengan dana Pemberdayaan Masyarakat.
Diduga dana ini disalahgunakan oleh Kades Wowonda dan oknum perangkatnya. Terbukti, tangal 29 Maret 2025 hampir terjadi kericuhan. Pasalnya, nama Lubu Marian tertera dalam daftar penerima bantuan tetapi dia tak mendapatkan bantuan. Itu hanya salah satu contoh sebab diduga masih banyak warga Wowonda mengalami nasib sama seperti Lubu Marian. Sehingga perihal itu menjadi perhatian serius pihak Inspektorat mengaudit semua dugaan praktek Korupsi yang terjadi di Desa Wowonda.
Jumlah dana pemberdayaan kurang lebih Rp. 70 juta dalam setahun dan sudah berjalan selama empat tahun, diduga tidak sesuai daftar nama penerima manfaat.
8.Dugaan ketidakberesan soal pembangunan Kantor Desa Wowonda.
Kantor Desa Wowonda ketika dibangun pada Februari 2025 sempat jadi polemik. Bahkan berujung pertikaian, lantaran adanya kesimpangsiuran keterangan dari Kades dan bendaharanya terkait persoalan penganggaran. Diduga kuat ada hal tak beres dalam pembangunannya sebab kantor desa yang dibangunan mengunakan anggaran tahun 2024. Oleh karena itu, pihak Inspektorat diminta mengaudit ulang anggaran pembangunan kantor desa dimaksud. Diketahui total anggaran keseluruhan Rp. 558.531.728.-
9.Pembuatan SPJ Fiktif Perjalanan Dinas ke Jakarta tahun 2023.
Diduga Kades bersama Ketua BPD dan Bendahara melakukan konspirasi jahat dengan menyalahgunakan keuangan desa terkait perjalanan dinas ke ibu kota negara, dimana kegiatan perjalanan dinas tak pernah dilakukan oleh Kades dan Ketua BPD tetapi bendahara desa diduga main akal-akalan dengan cara membuat SPJ fiktif untuk pertanggung jawaban keuangan tahun anggaran 2023 yang nilainya kurang lebih Rp. 50 juta.

Menurut informasi dari warga Wowonda, kades menyampaikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) padahal mereka tak melakukan perjalanan dinas, sebaliknya uang SPPD itu diduga dipakai membeli batu dan pasir untuk membangun kantor desa – yang pembangunannya baru saja dikerjakan pada Februari 2025.
Yang jadi pertanyaan masyarakat adalah, anggaran pembangunan kantor desa nilainya Rp. 558.331.728. Dan kuat dugaan bakal ada penyimpangan, mengingat batu dan pasir sudah dibeli lebih awal terlepas dari dana desa yang baru dianggarkan.
10.Dupaan pembuatan SPJ fiktif dari tahun 2022-2024 oleh Kades bersama bendahara. Diduga pembuatan SPJ fiktif dari tahun 2022 sampai 2024 berjumlah ratusan juta rupiah.
Dengan demikian, Tim Peduli Desa Wowonda meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera mengaudit dugaan penyimpangan DD yang digelontorkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wowonda.
Tim ini menegaskan bilamana kasus yang diduga didalangi Kades bersangkutan terbukti, maka diminta pihak bersangkutan segera mengeluarkan rekomendasi hasil kerugian keuangan negara itu untuk ditindaklanjuti secara hukum supaya menyeret oknum -oknum yang terlibat ke balik terali besi.
Sebelumnya diberitakan di media ini, Maret lalu, warga Desa Wowonda melaporkan “Dosa-dosa” Kades Linus Fenanlampir yang menjadi pemimpin di desa tersebut kepada Bupati setempat.
Laporan itu disampaikan ke orang nomor satu Tanimbar melalui surat yang ditandatangani sejumlah pemuka masyarakat Wowonda dimana dilayangkan belum lama ini- dengan maksud agar Fenanlampir segera dievaluasi terkait ketidaktransparanan nya menjalankan roda pemerintahan di desanya. Bahkan dalam laporan itu, Fenanlampir pun disebut-sebut melakukan dugaan penyimpangan sejumlah Dana Desa (DD) dan serta beberapa perihal lainnya yang dinilai merugikan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bagaimana tidak, sebagai kades yang sudah menjabat selama lima tahun masa pemerintahannya di Desa Wowonda, Fenanlampir dibilang tak membawa perubahan signifikan membangun desa. Sebaliknya, kades ini disebut-sebut hanya mampu mencari keuntungan pribadi bersama kroninya. Sehingga Desa Wowonda mengalami keterpurukan di berbagai bidang bila dibandingkan desa-desa di Tanimbar.
Perihal lain disampaikan juga bahwa, yang membuat desa ini terpuruk lantaran Kades itu pun tak transparan soal pengelolaan DD. Bahkan kades yang dinilai nakal oleh warganya ini kerap dibilang bertindak sewenang – wenang tanpa kompromi dengan seluruh staf desa, pihak Badan Pengawas Desa (BPD) dan unsur masyarakat desa lainnya.
Sebagai contoh, diungkapkan pada awal pembangunan proyek Kantor Desa Wowonda yang dibangun di areal balai desa setempat, Kades terlihat bertindak sepihak saat melakukan pembongkaran balai desa. Buktinya, pembongkaran balai desa dilakukan tanpa sepengetahuan sebagian besar masyarakat Wowonda. Anehnya lagi, proses pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah dengan pemuka masyarakat, seperti para tua adat, para pemilik batu adat, tokoh masyarakat, dan juga tak melibatkan seluruh unsur desa terkait. Padahal beberapa waktu lalu, balai desa itu dibangun oleh berbagi komponen masyarakat Wowonda dengan cucuran keringat serta jerih payah luar biasa.
Itu mengapa sehingga dalam proses pembangunan kantor desa sempat terjadi pertengkaran di desa yang nyaris menelan korban.
Sumber media ini menyebutkan, warga Wowonda sangat menyangkan tindakan pembongkaran itu, juga warga Wowonda berkeberatan dengan tindakan sewenang- wenang yang diambil Kades. Bahkan diakui hampir seluruh warga Wowonda enggan membongkar balai desa, sebab bagi mereka bangunan itu selama ini sudah menjadi aset desa yang sangat berharga. Juga, warga tak mau bila bangunan kantor desa disatukan bersama balai desa.
Disebutkan, warga Wowonda kesal sebab kades dalam bertindak, sudah melebihi kewenangannya sebagaimana dalan perintah pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ditambahkan, sehubungan dengan proyek pembangunan Kantor Desa Wowonda, sumber membeberkan pula bahwa, dalam proses pekerjaan kantor desa tersebut diduga terjadi penyimpangan anggaran desa. Persoalannya, proses pembangunan tak mengikuti aturan pengadaan proyek yang dibiayai dengan uang negara. Buktinya, tak dipajang jumlah nominal biaya proyek pembangunan kantor desa Wowonda, dan juga siapa yang meng-handle proyek dimaksud termasuk waktu penyelesaian pekerjaan proyek dimaksud.
Untuk itu, sumber membeberkan bahwa, atas keberatan sejumlah besar masyarakat Wowonda, maka melalui pemuka masyarakat desa setempat yang menamakan diri Tim Peduli Desa Wowonda yang diketuai Simon Londar dan sekretaris, Moses Marsyembun ditambah sejumlah tua adat dan pemilik batu adat Kampung Wowonda sudah menandatangani surat pelaporan sekaligus melayangkan desakan mereka ke Bupati Kepulauan Tanimbar untuk meminta orang nomor satu di kabupaten julukan ‘duan lolat’ itu segera mengevaluasi Kades bersangkutan. Dimana surat tersebut tembusannya disampaikan pula kepada Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, pihak Inspektorat, Kepala BPMD Kepulauan Tanimbar, Camat Tanimbar Selatan. Sekaligus diminta supaya pihak Inspektorat memeriksa pula dugaan penyimpangan oknum kades tersebut.
Sementara itu, Kades Wowonda, Linus Fenanlampir belum menanggapi resmi perihal yang dilaporkan warganya.
Di lain pihak, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Judith Huwae yang dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan DD Wowonda oleh Kades Linus Fenanlampir yang dibeberkan warganya itu, tak banyak bicara. Sebab Huwae berdalih baru beberapa hari menerima laporan dugaan korupsi kades Wowonda sehingga dia belum sempat memberikan keterangan sepenuhnya kepada insan pers. Kendati demikian, kata dia, bila nantinya dugaan penyimpangan dana desa Wowonda yang dilaporkan itu nantinya terbukti, maka dia janji oknum-oknum yang terlibat di dalamnya pasti diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bersangkutan di depan hukum. (tim)
