Polres Tual Gelar Pers Release, Ini Imbauan Kapolres

IMG-20250418-WA0013

MediatorMalukuNews.com_ Baru-baru ini (Rabu, 16/4/2025) bertempat di Lobi Polres Tual, Kecamatan Dullah Selatan, pihak Polres Kota Tual menggelar pers release soal perkara tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan, dan menggunakan senjata tajam dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diketahui, Polres Tual menerima laporan masyarakat tentang adanya aksi pemalakan atau begal di jalan raya, antara kota Tual dan Desa Ohoitel yang juga viral di media sosial Facebook, sehingga anggota Polres Tual langsung melakukan patroli ke lokasi yang diduga rawan terjadi begal dan penganiayaan tersebut.

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pembegalan di wilayah Ohoitel sehingga Polres Tual melalui Patroli KRYD yang melaksanakan razia Sajam (Senjata tajam), narkoba dan Miras (Minuman keras) pada hari Selasa (15/4/2025) April sekitar pukul 23:15 WIT. Patroli KRYD berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berada di TKP pembegalan.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sebilah parang, dua buah batu, sebuah sepeda motor. Sehingga saat itu juga terduga pelaku aksi pembegalan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Tual. Kini pelaku sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Tual.

Baca juga :   Polres Tual Tetap Tindaklanjuti Insiden Desa Ngadi, Keluarga Korban, Tokoh Agama, Tokoh Adat Diminta Bantu Redam Situasi

Turut hadir dalam moment konferensi pers ini, Kapolres Tual, AKBP. Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, Kabag OPS Polres Tual, AKP AKP Doni Wira Setiawan, Kasat Reskrim Polresta Tual, IPTU Rifaat Hasan, KBO Sat Narkoba Polres Tual, IPDA Chorneles Baly, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tual, IPDA Yusup Albertus Halirat.

Selain itu, Polres Tual juga berhasil mengamankan kasus tindak pidana narkotika yang di-press realease dengan LP-A/2/II/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, Tanggal 20 Maret 2025, Tersangka : N” N”W dengan jenis barang bukti sitaan satu buah tas berwarna hitam merk Reebok, sebilah pisau besi putih sepanjang 19 centimeter, pegangan pisau terbuat dari kayu yang salah satu sisi pegangannya terdapat tulisan “Jaga diri” dan pada sisi lain terdapat tulisan “Wanted”.

LP-A/3/III/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, Tersangka : H” N dengan LP-A/3/III/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, Tersangka : Y”G*R. Jenis barang bukti sitaan empat sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0, 77 gram, satu botol plastik dilapisi solasi ban wama hitam dan penutup botol plastik wama putih, sebuah handphone merk Samsung Galaxy A04e wama pink terpasang satu kartu Telkomsel dengan nomor IME 1-352129775899801 dan IME 2-352507725899809.

Baca juga :   Anggota Polres Tual Kawal dan Amankan Distribusi Surat Suara ke Gudang Logistik

Pada kesempatan itu, Kapolres Tual mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Tual tetap menjaga kamtibmas dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain, dengan cara menghindari konsumsi miras, narkotika, judi serta lain-lainnya. Dan tak jangan lupa selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat beribadah.()