Polres Malra Tangani Kasus Penyalahgunaan DD dan ADD Ohoi Watkidat

IMG-20250316-WA0009

MediatorMalukuNews.com_ Hari Sabtu, 15 Maret 2024 pukul 15.00 wit, bertempat di ruangan Polres Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, dilaksanakan kegiatan jumpa pers. Dalam kegiatan ini disampaikan release perkembangan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ohoi Watkidat T.A.2022-T.A.2024.

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim Polres Malra, IPTU Barry Talabessy menyatakan bahwa, pihaknya kini sementara melakukan penyelidikan terhadap Perangkat Ohoi Watkidat dan sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi penyahgunaan DD dan ADD tersebut.

Dikatakan, kemudian pihak penyidik melakukan koordinasi dengan APIP Inspektorat Kabupaten Malra. Sehingga berdasarkan hasil ekspose antara APIP dan Penyidik Polres, telah diperoleh potensi kerugian keuangan negara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa/ ADD Desa Ohoi Watkidat pada bulan Februari 2025.

Dilanjutkan, Polres Malra sangat berterimakasih atas partisipasi Masyarakat Ohoi Watkidat yang sudah memberikan dukungan pengungkapan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa/ ADD Ohoi Watkidat T.A.2020-T.A.2024, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Malra bakal segera melakukan gelar perkara dengan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Baca juga :   Komandan Lanud Dominicus Dumatubun Irup HUT ke-78 TNI AU

Dikatakan, Polres Malra tetap profesional mengungkap Tindak Pidana Korupsi di Ohoi Watkidat, sehingga tetap terbuka dalam menerima masukan semua pihak untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Kapolres Malra menambahkan, penanganan dugaan Korupsi Dana Desa/ADD yang sedang ditangani pihaknya bukan hanya desa atau Ohoi Watkidat, namun juga terdapat beberapa pengaduan / laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa /ADD di beberapa desa atau Ohoi di kabupaten julukan ‘Larvul Ngabal’ ini, yang sementara inipun masih dalam proses penyelidikan. ()