Laporan Kekerasan Seksual Oknum Dewan Mangkrak di Polres MBD, Korban Desak DPRD Panggil Kapolres

IMG-20250312-WA0002

MediatorMalukuNews.com_ Laporan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan ke pihak Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu untuk ditangani secara hukum, diduga prosesnya mangkrak di tengah jalan. Padahal kasus pelecehan seksual itu sangat diharapkan korban dan pihak keluarganya supaya polisi secepatnya memproses dan meringkus pelaku yang nota bene disebut-sebut sebagai salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten MBD itu, untuk digiring ke meja hijau. Sebab sangat disayangkan, kasus ini diduga sudah lama membeku di pihak Polres MBD sehingga korban dan keluarganya mendatangi DPRD setempat, dan mendesak agar pihak legislatif segera memanggil Kapolres untuk didengarkan alasannya; mengapa sampai kasus ini masih mangkrak di tangan penyidik ?.

Diketahui, sebelumnya kasus ini sempat tak mencuat ke publik beberapa waktu lamanya, namun kasus ini kembali santer, setelah pihak korban dan keluarga mendatangi Kantor DPRD MBD baru-baru ini (11/3/2025) sembari melakukan aksi unjuk rasa dan meminta supaya para wakil rakyat memanggil Kapolres MBD untuk menanyakan alasan apa sehingga kasus ini belum bergerak agar dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke persidangan.

Sebagaimana pantauan wartawan, ketika mendatangi Kantor DPRD, sebut saja korban SM terlihat ditemani belasan anggota keluarganya yang berasal dari Pulau Moa. Mereka ramai-ramai mendatangi Kantor MBD di Tiakur, pusat ibukota kabupaten julukan ‘kalwedo’ itu, untuk menyampaikan aspirasinya.

Ketika itu, korban berharap, dengan kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat, masalah yang menimpa korban bisa disikapi meski penuh dengan berbagai tantangan.

Kehadiran korban dan belasan keluarganya dilakukan dengan aksi unjuk rasa. Mereka kemudian dihampiri Ketua DPRD MBD, Aswerus Tunay untuk menyampaikan maksud kedatangannya.

Korban dan keluarganya mengaku secara blak-blakan ke hadapan Ketua DPRD bahwa kehadiran mereka di gedung rakyat tujuannya, selain menanyakan sejauh mana pihak Dewan bersikap atas laporan yang sudah korban layangkan melalui surat resmi ke Lembaga DPRD terkait salah satu oknum anggota DPRD yang melakukan tindakan asusila terhadap korban, dan diminta supaya disikapi. Namun di lain sisi, pihak korban meminta DPRD memanggil Kapolres MBD untuk didengarkan pendapatnya soal alasan lambatnya penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD MBD periode 2024 -2029 bernama Anton Lowatu.

Baca juga :   Pengelolaan Keuangan BUMDes Moa Bersatu Amburadul

Terpisah, korban kekerasan seksual ketika ditemui usai bertemu Ketua DPRD MBD mengatakan, inti kedatangan dirinya beserta anggota keluarganya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan kekerasan seksual yang sudah dilayangkan ke DPRD MBD, dimana pelakunya Anton Lowatu sebagai anggota DPRD MBD periode 2024 -2029.

Perempuan ini meminta pelaku harus disidang etik oleh majelis kehormatan dewan berdasarkan aturan kode etik yang ada. Dan juga membawa kasus oknum wakil rakyat nakal itu masuk ke jalur hukum positif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya sudah lapor sejak bulan April 2024 di polisi, tapi sampai saat ini kasus kekerasan seksual terhadap diri saya belum dituntaskan oleh pihak kepolisian,” ujar korban.

Bahkan, korban merasa dirugikan akibat kasus ini. Tapi, terus terang, kata korban, diduga pelaku Anton Lowatu kebal hukum.

“Olehnya itu, saya maupun pihak keluarga sangat kecewa dengan kinerja pihak Polres MBD yang begitu lamban menyikapi masalah ini. Padahal sudah jauh-jauh saya dari Ambon ke Tiakur hanya penuhi panggilan polisi guna rekontruksi,. Tapi hasilnya tidak ada. Bayangkan sudah tujuh saksi dari pihak korban telah diperiksa oleh penyidik tapi hasilnya kasus ini hanya jalan di tempat,” kesal korban.

Dari pertemuan korban dan keluarga di ruang Ketua DPRD, diketahui ada harapan baru agar masalah ini dapat diselesaikan demi sebuah keadilan.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua DPRD lebih kurang 3 jam itu, akhirnya disikapi serius Ketua Komisi I, Neles Tuimain dan Ketua Komisi II Remon Amtu.
Kedua alat kelengkapan Dewan ini menurut korban bersinergi memperjuangan keluhan dirinya selaku korban.

Baca juga :   Minta Polres SBB Intensifkan Penyelidikan, PH Duga Ada Kelompok Lain Jadi Eksekutor

“Saya berharap Komisi I dan II DPRD MBD kiranya dapat mengawal kasus saya dan memanggil Kapolres MBD untuk dimintai keterangan, terkait kejelasan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa saya,” ujar perempuan itu sambil meneteskan air mata.

Dikatakan, pelaku oknum anggota Dewan bermoral bejat itu merupakan salah satu anggota DPRD aktif. Yang bersangkutan kini masih bebas menghirup udara segar seolah- olah kebal hukum.

“Terhadap kasus ini, saya minta kepada Ketua Komisi I dan II DPRD MBD sekali lagi bisa menepati janji menuntaskan masalah ini, sekaligus memanggil Kapolres untuk dimintai keterangan terkait laporan saya selaku masyarakat,” ujar perempuan tersebut.

“Dan diharapkan juga pihak Komisi II dapat bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam hal ini bagian PPA (Perlindungan Perempuan Anak),” tegas korban disupport oleh keluarganya.

Sebelumnya, dikutip dari Tribun Maluku.Com 21 Juni 2024, diketahui SM mengungkapkan, kasus pelecehan terhadap dirinya diduga dilakukan pelaku nota bene salah satu Ketua Partai Politik (Parpol) tertentu di Kabupaten MBD.

itu bermula ketika korban meminta bantuan pelaku mengantar korban ke Desa Poliu untuk mengunjungi keluarga korban. Dan sekitar pukul 23.00 wit korban dan pelaku kembali ke Tiakur pukul 01.00 wit.
Selama dalam perjalanan, pelaku menyatakan cinta sekaligus merayu korban. Namun tak ditanggapi korban, lantaran korban menilai pelaku masih memiliki hubungan saudara bahkan masing-masing pun sudah berumah tangga. Kendati begitu, pelaku nekat melancarkan aksi merayu. Korban yang melihat gelagat pelaku yang tak beres akhirnya dia meminta pelaku cepat mengantarnya pulang, namun pelaku tak tidak mengindahkannya. Lantaran tak mendapat respon dari korban, pelaku mengambil handphone korban.

Keesokan harinya korban menemui pelaku di salah satu rumah makan di Tiakur, sembari meminta pelaku mengembalikan handphone miliknya yang diambil semalam, namun hal pelaku menolak. Bahkan lelaki nakal ini mengatakan kepada korban kalau korban mau ambil handphone miliknya, korban harus ke rumah pelaku. Lantaran takut suaminya menelepon, korban lalu mendatangi rumah pelaku untuk mengambil handphone-nya. Namun setibanya di rumah pelaku, korban langsung meminta handphone-nya, tetapi pelaku tetap enggan mengembalikannya.
Namun setelah terus didesak korban, akhirnya pelaku mengatakan, kalau handphone korban berada di dalam kamar. Dan korban disuruh masuk untuk mengambilnya sendiri. Karena sangat membutuhkan handphone-nya, korban masuk ke kamar pelaku dan mengambil handphone tersebut. Akan tetapi ketika masuk ke kamar, pelaku langsung menyergap korban dan membanting tubuh korban di tempat tidur. Tanpa tunggu lama dia menindih korban, sembari lantas menarik paksa celana korban sehingga kancingnya putus.
Korban mencoba melawan namun tak berdaya. Akhirnya pelaku memperkosa korban.

Baca juga :   Polisi Rekonstruksi Kasus Pencurian Tembaga di PT. BTR - BKP Wetar MBD

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku tak bermoral ini meninggalkan korban.

Korban yang tak menduga kejadian ini lantas pulang ke rumah.
Lantaran merasa malu korban pulang ke kampungnya. Di sana dia sakit lantaran trauma.

Perempuan ini kemudian berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya.
Suami korban naik pitam dan menyuruh korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Akan tetapi sejak dilaporkan ke pihak penegak hukum itu, hingga kini kasus yang menimpa ibu rumah tangga itu belum juga berjalan sebagaimana yang diharapkan. Buntutnya pihak korban beserta keluarganya terus mencari keadilan dengan mendatangi wakil rakyat di kantor legislatif Kabupaten MBD, sembari berharap kasus ini secepatnya disikapi. Baik oleh pihak kepolisian setempat, maupun Dewan Etik DPRD MBD, dan partai yang menaungi oknum anggota dewan tersebut.(EM)