Polisi Diminta Tak Kriminalisasi Rakyat, Harus Tegakkan Keadilan Bukan Kekuasaan soal Kasus Nuruwe dan Tanah Adat
MediatorMalukuNews.com_ Praktisi Hukum, Marsel Maspaitella, SH meminta kasus Nuruwe di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) perlu ditangani secara adil. Selain itu, tanah adat pun harus dihormati, dan pihak kepolisian diminta menggunakan diskresi yang bermoral.
Demikian pinta Marsel Maspaitella, SH yang juga tokoh masyarakat SBB dalam pernyataannya kepada wartawan baru-baru ini di Piru, ibukota Kabupaten SBB. Sembari menyampaikan keprihatinan atas upaya pihak kepolisian setempat yang bakal memproses hukum pelaku palang jalan di wilayah tersebut.
Menurut dia, pernyataan ini bukan saja tidak bijaksana, tetapi juga berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat yang sedang berduka dan menuntut kebenaran atas kasus pembunuhan warga Desa Nuruwe yang hingga kini penegakannya dinilai penuh kejanggalan.
Sehubungan dengan persoalan itu, Maispatela mengungkapkan empat poin penting, yakni:
1. Pemalangan jalan merupakan jeritan nurani, bukan tindakan kriminal.
Untuk itu, masyarakat Nuruwe tak sedang melawan hukum. Mereka sedang melawan ketidakadilan.
Aksi pemalangan jalan yang terjadi bukanlah perbuatan anarkis, melainkan tindakan moral menuntut keadilan, sebab mereka melihat penyidik yang seharusnya menjaga hukum justru diduga bermain di wilayah abu-abu.
Ada dugaan serius bahwa tersangka kasus pembunuhan warga Nuruwe dibebaskan keluar tahanan hanya alasan wisuda.
Jika benar, hal ini merupakan penghinaan terhadap rasa keadilan publik dan bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum pidana.
Di tengah duka keluarga korban, masyarakat melihat hukum dipermainkan.
Dalam situasi seperti ini, pemalangan bukan bentuk perlawanan terhadap negara, tetapi panggilan hati nurani agar negara hadir secara benar.
2. Polisi harus gunakan diskresi yang sehat dan berhati nurani.
“Saya meminta jajaran Polres SBB bahwa, hukum tak boleh menjadi alat menakut-nakuti rakyat, terutama ketika rakyat berada di posisi korban.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberi kewenangan diskresi, tetapi diskresi harus dijalankan dengan moral, kepatutan, dan keadilan.
Menangkap warga yang menuntut kebenaran tanpa menyentuh akar masalah adalah diskresi yang cacat moral.
Saya Meminta Propam Polda Maluku segera turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik terhadap memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan Nuruwe. Sebab keadilan tidak bisa ditegakkan di atas pembiaran dan arogansi kekuasaan,” jelasnya.
3. Negara lalai untuk membebaskan lahan milik masyarakat untuk keperluan jalan Trans Seram.
Ditegaskan Maspaitella, dalam hal ini negara lalai dan abai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melakukan membebaskan lahan milik masyarakat adat yang digunakan dalam pembangunan Jalan Trans Seram.
Hingga kini, tidak pernah ada proses resmi pembayaran ganti rugi terhadap tanah adat yang dilalui proyek tersebut belum jelas statusnya.
Negara menggunakan tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang sah — sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam:
a.. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
b. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan pengakuan atas hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat.
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang secara tegas mengatur bahwa pembangunan jalan umum wajib melalui tahapan identifikasi, konsultasi publik, dan pemberian ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak atas tanah.
4. Status Jalan Trans Seram harus diperjelas: “Tanah Adat atau kah Tanah Negara”.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa, Jalan Trans Seram yang dipalang oleh masyarakat hingga kini belum memiliki alasan yang sah terhadap ganti kerugian lahan yang layak.
Dugaan negara belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi yang layak atas tanah yang dilalui jalan tersebut. Oleh karena itu, tindakan masyarakat di atas tanah mereka sendiri tidak dapat dikriminalisasi.
Menggunakan pasal pidana terhadap pemilik hak tanah masyarakat adat, adalah bentuk penyalahgunaan hukum publik terhadap kepemilikan tanah masyarakat adat yang justru dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Sekalipun merupakan jalan raya.
5. Himbauan Moral dan Seruan Keadilan.
“Saya mengajak semua pihak — aparat, pejabat, media, dan masyarakat — untuk berhenti menstigma rakyat sebagai pelaku kriminal setiap kali mereka bersuara.
Negara tidak boleh buta terhadap luka keadilan di tengah rakyatnya sendiri.
Polisi harus menjadi pengayom, bukan penguasa.
Pemerintah harus menjadi penyembuh, bukan pembenam luka Dan media harus menjadi penyampai kebenaran, bukan pengeras suara kekuasaan.
Keadilan tak lahir dari senjata dan borgol, tetapi dari hati yang mau mendengar jeritan rakyat kecil dalam dunia penegakan hukum di Kabupaten SBB yang adil, transparansi dan proporsional,” tandasnya. (Nicko Kastanja)
