Diduga Lakukan Penyimpangan, Masyarakat Amdasa Tanimbar Tolak Yanuaris Sarbunan Diaktifkan Kembali Jadi Sekdes

IMG-20250518-WA0027

MediatorMalukuNews.com_ Masyarakat Desa Amdasa, Kecamatan Wer Tamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menolak Yanuaris Theo Sarbunan (YTS) diaktifkan kembali menjabat posisi Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut, setelah mantan sekdes ini dicopot secara resmi oleh Camat Wer Tamrian, Cayetanus Batmomolin mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat setahun silam akibat terlibat dugaan sejumlah perbuatan menyimpang di desa tersebut.

YTS disebut -sebut diberhentikan secara resmi bersama salah satu mantan staf desa yang nota bene menjabat Kaur Keuangan Desa Amdasa lantaran ikut diduga terlilit suatu kasus di desa tersebut.

“Jadi apabila dia (YTS) diangkat lagi jadi Sekdes Amdasa oleh pemerintah daerah maka kami tolak. Kami masyarakat tidak setuju !,” tegas Silvester Masriat, salah satu tokoh masyarakat Amdasa mewakili beberapa warga lainnya kepada wartawan baru -baru ini (14/5/2025).

DIkatakan, YTS sudah dipecat Camat Wer Tamrian. Ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat pencopotan secara resmi dengan nomor surat: 141.4/39/2024 perihal: Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Amdasa, tertanggal 26 April 2024. Ironisnya, yang menjadi tak masuk akal adalah, YTS getol mau diaktifkan lagi oleh oknum pejabat penting di daerah julukan bumi ‘duan lolat’ itu untuk menjabat posisi sekdes lantaran diduga ada unsur kepentingan subjektif.

Baca juga :   Inspektorat KKT Klarifikasi Soal RTLH Desa Welutu

“Dia (STY) kan sudah diturunkan dari sekdes secara resmi lalu mau diaktifkan kembali. Kok bisa !?,” tanya Masriat bingung.

Tokoh masyarakat ini meminta oknum pejabat yang punya kepentingan meng-aktif-kan kembali YTS sebagai sekdes, segera membeberkan aturan perundangan yang berlaku di republik ini, dimana meng-isyarat- kan perihal dimaksud. Bila itu memang ada, maka perlu dipertimbangkan secara bijaksana. Mengingat mantan sekdes ini disebut-sebut sudah melakukan sejumlah dugaan perbuatan tak terpuji seperti diduga korupsi, dan beberapa perbuatan menyimpang yang meresahkan masyarakat desa. Oleh karena itu, jangan mau seenaknya ‘main aturan’ membingungkan masyarakat kecil, sebab imbas buruknya bisa berpengaruh bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Amdasa sendiri.

“Aturan dari mana itu !? Apakah boleh orang korupsi dan buat pelanggaran, lalu seenaknya bisa diangkat kembali menjabat posisi sebelumnya. Sedangkan laporan bukti-bukti (Dugaan) penyimpangan itu kami sudah kasih untuk pemerintah daerah, khususnya ke Inspektorat,” tandas lelaki tersebut.

Sebagai tokoh masyarakat Amdasa, pihaknya mengingatkan oknum di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bila tetap ngotot mengangkat YTS kembali menjabat Sekdes Amdasa karena dilatarbelakangi unsur dugaan politik balas budi di pilkada kemarin, maka masyarakat Amdasa tak mau mentolerir hal itu. Bila YTS tetap diaktifkan lagi maka pihaknya bakal menggelar aksi demo, bila perlu melakukan “Sweri” atau sasi adat untuk memblokir kantor Desa Amdasa. Atau bisa juga menutup akses jalan raya yang melintasi ruas jalan di desa ini, bila YTS nantinya tetap kembali diangkat menjabat posisi penting di desa tersebut.

Baca juga :   Kamtibmas Saat Perayaan Natal di Kota Tual Kondusif dan Aman 

Informasi diperoleh sebelumnya, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Amdasa mengusulkan untuk memecat YTS. Sebab mereka mendapat sejumlah laporan dari warga desa terkait dugaan penyimpangan sejumlah Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi bersangkutan yang dinilai merugikan desa. Selain itu, perilaku YTS dinilai tak senonoh merusak moral sejumlah warga desa, lantaran dilaporkan suka menonton film porno di kantor desa. Dan, YTS pun sering mengajak sejumlah orang untuk menonton film biru itu di dalam kantor desa.
Perihal itu semua dibuat pihak BPD Amdasa dalam usulan resmi yang dilayangkan ke pihak pemerintah desa setempat. Selanjutnya disepakati bersama pihak Pemerintah Desa untuk diserahkan kepada Camat Wer Tamrian untuk dipertimbangkan.
Beberapa waktu kemudian terbitlah surat pencopotan YTS.

Diketahui, buntut pencopotan YTS, sebelumnya diawali dengan pengusulan melalui surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2024 oleh pihak BPD Amdasa yang diparaf Maria Refwalu selaku Ketua.
Dalam surat rekomendasi untuk me-nonaktif-kan YTS dari jabatannya berdasarkan hasil evaluasi dan rapat koordinasi bersama pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Amdasa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 bertempat di Kantor BPD Amdasa, dan dicantumkan sejumlah lampiran data pendukung.
Dalam rapat evaluasi dan koordinasi itu dihadiri unsur BPD atau wakil rakyat desa beserta staf Pemdes Amdasa sesuai data kehadiran yang diparaf dan dokumentasi lainnya.

Baca juga :   SMP Negeri 2 Nirunmas Turut Berpartisipasi Bersihkan Lahan Pembangunan Gereja Baru Manglusi

Sementara itu, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi perihal dimaksud. Selain itu, Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu yang juga dihubungi beberapa kali tadi malam (18//2025) terkait persoalan dimaksud via telepon selular nomor: 081315299333 tak merespon panggilan wartawan media ini.
(Tim)