Tingkatkan Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Pemkot- DPRD Ambon  Sahkan Tiga Ranperda

IMG-20250526-WA0080

Ambon, MMN- Untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ambon menyesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Ruang sidang DPRD Kota Ambon, Senin 25 Mei 2025.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengakui, Tiga Ranperda tersebut meliputi: Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang,  Ranperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

Dikatakan, Pembangunan transportasi di Kota Ambon sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Sistem transportasi yang andal, aman, nyaman, dan terintegrasi diperlukan agar mobilitas masyarakat berjalan tertib dan efisien.

“Pemerintah Kota Ambon menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, swasta, dan masyarakat demi terciptanya transportasi kota yang berkelanjutan dan ramah masyarakat. Prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas menjadi dasar dalam pengembangan sistem transportasi perkotaan ini,” katanya.

Selain itu, Aktivitas filantropi di Kota Ambon telah berkembang luas, mulai dari kotak amal hingga penggalangan dana di tempat umum.

Baca juga :   Ririmasse : Pemkot Ambon Rencana Akan Bangun RS Daerah

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Pemerintah Kota Ambon menyusun Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Melalui aturan ini, semua bentuk pengumpulan dana diwajibkan memiliki izin resmi agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dijelaskan, Masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, dan anak jalanan masih menjadi tantangan serius di Kota Ambon.

Ranperda yang disusun bertujuan untuk menangani masalah ini secara sistematis melalui tahapan pencegahan, rehabilitasi sosial, dan penanganan lanjutan.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menyelesaikan isu sosial, dengan melibatkan Dinas Sosial, lembaga pendidikan, serta dukungan masyarakat secara aktif.

“Ketiga peraturan daerah ini akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi yang telah terjalin dalam menyusun Ranperda ini,” tuturnya.

Peraturan ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi di Kota Ambon. (ES)

Baca juga :   KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon, Diduga Tak Terapkan Standar Mutu