Dorong Peningkatan PAD dan Kepastian Bagi Pedagang, Pemkot Ambon Terapkan Tarif Retribusi Ikan
Ambon, MMN– Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kelautan dan Perikanan resmi memberlakukan sistem pemungutan retribusi ikan secara terukur dan berbasis luas area (per meter persegi).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian harga retribusi, yaitu sebesar Rp7.500 per meter persegi, berlaku secara tetap dan tidak lagi bergantung pada jenis ikan, ukuran, atau umur ikan.
“Dengan pendekatan ini, kita tidak lagi memperdebatkan apakah ikan mahal atau murah, tua atau muda. Semuanya dihitung secara adil dan terukur, memberi kepastian kepada pedagang dan masyarakat,” ujar Wattimena, Kamis 18 Juni 2025.
Kebijakan ini diyakini akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, khususnya dari sektor perikanan. Dana tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, kenyamanan fasilitas, serta distribusi ikan yang lebih efisien dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon, Febby Maail, menyampaikan bahwa saat ini telah ada kesepahaman antara pemerintah dan para wajib retribusi. “Kami sudah melakukan pendekatan dan edukasi. Hari ini kami langsung eksekusi agar besok pemungutan retribusi berjalan sesuai aturan terbaru, yaitu Perwali Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Maail.
Sebanyak 28 wajib pajak retribusi ikan telah tercatat dan siap mengikuti sistem penghitungan baru ini yang berbasis volume pemakaian air hitam sebagai salah satu parameter teknis.
Kebijakan retribusi ikan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam menata sektor perikanan Kota Ambon yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menciptakan kenyamanan bagi pedagang serta efisiensi dalam distribusi hasil laut. (ES)
