Jangkau 84 Ribu Peserta, OJK Maluku Catat Prestasi di Semester Pertama Tahun 2025

IMG-20250718-WA0004

Ambon, MMN-  Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat keberhasilan luar biasa selama semester I tahun 2025 dengan melaksanakan 352 kegiatan edukasi literasi dan inklusi keuangan, Jumat 18 Juli 2025.

Kegiatan ini berhasil menjangkau 84.195 peserta dari 9 kabupaten/kota di Maluku.

Menurut Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Yusuf, kegiatan ini menyasar 13 segmen masyarakat, sejalan dengan Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK)  Sasaran program meliputi: Guru, mahasiswa dan pelajar, Pemuda, Pensiunan, Perempuan, Profesional, Masyarakat umum, Komunitas, Pekerja informal, Nelayan, Masyarakat 3T (terdepan, terluar, tertinggal), Pelaku usaha dan UMKM.

Selama enam bulan pertama 2025, OJK Maluku telah melakukan kegiatan edukasi di wilayah: Kota Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru Timur dan Buru Selatan, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara.

Rencananya, pada semester II, kegiatan serupa akan menyasar Kota Tual dan Kepulauan Aru.

Ia menambahkan, Inovasi menarik juga dilakukan lewat kerja sama dengan Cinema XXI Ambon City Center pada Februari 2025.

Baca juga :   Latupati Babar Timur MBD Minta Kapal Sanus 87 Kembali Singgahi Dermaga Koroing

OJK Maluku menyisipkan konten edukasi digital mengenai bahaya judi online, pinjaman online ilegal, serta alur layanan pengaduan konsumen ke dalam tayangan bioskop.

“Format ini dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat secara masif dan menarik, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga terlibat aktif dalam upaya pemberantasan judi online. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo/Komdigi), sebanyak 17.026 rekening bank telah diblokir karena terlibat judi online.

Pemerintah turut menginstruksikan perbankan untuk melakukan penutupan rekening berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) guna menekan risiko keuangan.

Lanjutnya, selama semester I 2025, OJK Maluku menerima 369 pengaduan konsumen, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Pengaduan Terbanyak:

  • SLIK / informasi debitur: 121 kasus
  • Penagihan tidak etis: 87 kasus
  • Penipuan / kejahatan siber: 36 kasus
  • Legalitas produk lembaga keuangan: 16 kasus
  • Masalah saldo / tagihan: 15 kasus

Lembaga yang Dilaporkan:

  • Pinjaman online (Pinjol): 147 kasus
  • Bank umum: 131 kasus
  • Lembaga pembiayaan: 75 kasus
  • Asuransi & lainnya: 16 kasus
Baca juga :   Perkuat Sinergi Layanan Energi, Manajemen Pertamina Patra Niaga Audiensi dengan Wakapolda Maluku Utara

Wilayah Dominan:
Kota Ambon mendominasi laporan dengan 240 kasus. (MMN-)