Polres Tual Tangkap Oming, Pelaku Penikaman Remaja Hingga Meregang Nyawa
MediatorMalukuNews.Com_Kurang dari 1×24 jam Polres Tual berhasil menangkap WR alias Oming, pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan Sofik Renggur, salah satu remaja meregang nyawa.
Informasi yang diperoleh media ini, Senin (25/8/2025), kronologis pelaku menghabisi korban berawal ketika korban bersenggolan dengan salah satu rekan pelaku di acara hiburan joget. Dari peristiwa itu, kemudian terjadi keributan yang berujung pelaku menikam korban dengan benda tajam. Peristiwa naas ini terjadi Minggu, tanggal 24 Agustus 2025, jam 02.30 Wit di lokasi Pasar Tual mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saksi- saksi yang diperiksa dari kejadian ini ada 13 orang, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial WR alias Oming, pria berusia 21 tahun.
Sementara korban pembunuhan bernama Komar Safik, Renggur, umur 15 tahun. Korban diketahui masih berstatus pelajar SMP, beralamat di Kompleks Wara Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Saat ini pelaku ditahan di Ruang Sel tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kini, diinformasikan pelaku dipersangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk dalam keterangannya menyatakan perbuatan pelaku bisa diancam hukuman lebih berat. Apalagi korban yang dihabisi pelaku masih merupakan anak di bawah umur.
Dikatakan, saat menikam korban, pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Reskrim.
Dari peristiwa ini, Kapolres Tual mengimbau masyarakat yang tinggal di kota bertajuk ‘maren’ ini tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Jangan mudah terpancing provokasi di Media Sosial (Medsos). Dan biarlah kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. ()
