Far-Far Soroti Dilema Penegakan Aturan Tambang
Ambon, MMN- Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, menyoroti dilema dalam penegakan aturan terkait aktivitas tambang batuan di Ambon. Menurutnya, semakin kuat kepastian hukum ditegakkan, terkadang justru semakin jauh rasa keadilan yang dirasakan masyarakat kecil.
Hary mencontohkan, ketika sebuah tambang ditutup karena persoalan izin, masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut ikut menjadi korban.
“Contoh sederhana, ketika tambang ditutup, masyarakat kecil yang bekerja di sana ikut merasakan dampaknya. Jadi dalam setiap keputusan pemerintah, harus ada keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan,” jelasnya, Senin 15 September 2025.
Hary menegaskan, izin lingkungan (UKL-UPL) menjadi tiket utama bagi perusahaan untuk melanjutkan proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku. Proses perizinan ini, kata dia, tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon, melainkan harus diproses melalui sistem provinsi.
Ia mengakui, beberapa perusahaan tambang batuan di Ambon sudah memiliki kemampuan finansial dan manajemen yang matang, namun masih terkendala panjangnya prosedur administrasi hingga memperoleh izin operasional penuh.
Far-Far memastikan DPRD melalui Komisi III akan terus mendorong pemerintah provinsi untuk mempercepat penyelesaian administrasi bagi perusahaan yang serius berinvestasi di Ambon.
“Kalau ada dorongan kuat dari lembaga, maka saya pastikan ke depan Ambon akan memiliki perusahaan tambang dengan izin operasional yang lengkap. Kita ingin ada kepastian, tapi juga keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (MMN)
