Bupati SBB Nyatakan Penghematan Anggaran Pempus Berimbas Turunnya 17 % Pendapatan Transfer Pusat ke Daerah

IMG-20251125-WA0040

MediatorMalukuNews.com_ Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman mengungkapkan, kebijakan penghematan anggaran yang dibuat Pemerintah Pusat berdampak signifikan pada Kabupaten SBB, terutama berdampak pada jumlah pendapatan yang ditransfer ke daerah, yang sebelumnya direncanakan diterima oleh Pemerintah Kabupaten SBB mengalami penurunan kurang lebih 17% dari pendapatan transfer pusat di tahun sebelumnya.

Pernyataan orang nomor satu SBB ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB dalam rangka penyampaian pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Kabupaten SBB Tahun 2026. yang dilaksabakan di Kantor sementara DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Senin (24/11/2025).

Selain Bupati yang hadir dalam Paripurna tersebut, hadir pula, Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Koly, Wakil Ketua I DPRD SBB, Sekretaris DPRD SBB , Sahrir.A. Mahulette, para Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten SBB, Para Pimpinan OPD di lingkup Kabupaten SBB, dan Para Camat di Kabupaten SBB.

Bupati Sdalam sambutannya menyatakan, saat ini DPRD menggelar penyampaian pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupatem SBB tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama kemudian
akan ditetapkan.

Baca juga :   Pemda dan DPRD SBB Harus Perhatikan Tunjangan Guru di Daerah 3T

Menurut Asri, penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, merupakan bagian dari siklus pengelolaan anggaran daerah sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

” Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026″, urainya.

Bupati mengungkapkan, kesepakatan dan penetapan dokumen Rancangan KUA PPAS penting artinya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat.

“Penyusunan KUA PPAS kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026, merupakan implementassi dari program anggaran dalam format struktur KUA PPAS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” jabar Asri.

Dia menandaskan, penyusunan Rancangan KUA PPAS Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 tetap berorientasi pada anggaran yang berbasis kinerja yang dalam program kegiatan ini, Sub kegiatan akan mempunyai nilai ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai standar harga.( Nicko Kastanja)