Wali Kota Ambon: RDTR Jadi Instrumen Penting Bentuk Arah Pembangunan Kota

IMG-20251208-WA0045

Ambon, MMN- Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menghadiri Konsultasi Publik Pertama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Baguala, Leitimur Selatan, serta Semenanjung Nusaniwe–Soya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa RDTR menjadi instrumen penting dalam membentuk arah pembangunan kota menuju tata ruang yang lebih teratur, berkelanjutan, dan melindungi hak masyarakat adat.

Wali Kota menyampaikan ,  kondisi faktual Kota Ambon saat ini menunjukkan bahwa: Pertumbuhan kota tidak diiringi perencanaan yang matang sejak awal, Ruang-ruang kota berkembang tanpa pengaturan yang jelas, Fungsi ruang bercampur secara tidak tertib, Kawasan ekonomi, pemukiman, dan gedung pemerintahan berada dalam satu area tanpa zonasi yang tepat.

Ia menilai situasi ini menyebabkan kesemrawutan tata ruang, yang perlu segera diperbaiki melalui RDTR sebagai acuan baru pembangunan kota.

Wali Kota menekankan beberapa manfaat utama RDTR, antara lain:

1. Mengatur ruang secara terukur dan teknis untuk pembangunan Kota Ambon.

2. Menjadi pedoman hukum penerbitan izin pembangunan, termasuk penentuan kesesuaian lokasi.

Baca juga :   Jasa Raharja Maluku Rapat FKLL di Kabupaten SBT untuk Cegah Lakalantas

3. Mencegah pembangunan semrawut dan tidak teratur seperti yang terjadi saat ini.

4. Menetapkan pengaturan detail seperti:

ketinggian bangunan, kepadatan bangunan, luas bangunan, ketentuan daerah rawan bencana, serta zonasi sepadan pantai dan kawasan berbukit.

5. Mengintegrasikan kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak ulayat masyarakat adat.

RDTR dan KLHS juga memastikan bahwa pembangunan kota mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan.

Wali Kota berharap seluruh raja negeri, kepala desa, dan pemangku kepentingan ikut hadir dalam konsultasi publik.

Tujuannya agar Tidak muncul keberatan setelah RDTR disahkan, Semua kebutuhan wilayah adat terwakili, Pemerintah dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap rencana penataan ruang.

“Jangan sampai RDTR sudah ditetapkan, baru muncul komplain sana-sini,” tegasnya. (MMN)