Susul Hutumuri dan Hukurila, Hutan Laha dan Rutong di Kota Ambon Bakal Diusulkan Jadi Hutan Adat

IMG-20260127-WA0006

MediatorMalukuNews.com_ Menyusul kawasan hutan Negeri atau Desa Hutumuri dan hutan Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel), Kota Ambon yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan adat, kini keberadaan area hutan di Negeri Rutong, Kecamatan Letisel dan hutan Negeri Laha di Kecamatan Teluk Ambon yang masih berstatus kawasan hutan lindung bakal diusulkan lagi menjadi hutan adat. Perihal ini sementara masih diproses di instansi teknis terkait, dan selanjutnya bakal dilayangkan ke Pemerintah Pusat (Pusat) agar dua kawasan hutan lindung tersebut dapat ditetapkan lagi statusnya menjadi kawasan hutan adat.

Diketahui, selama ini beberapa area hutan di Kota Ambon masuk dalam wilayah hutan lindung dan diawasi oleh negara. Itu antara lain: kawasan hutan lindung Sirimau dan kawasan hutan lindung Gunung Nona, dan beberapa titik kawasan hutan lindung lainnya (Namun sebagian area hutan milik Kota Ambon masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung Leihitu dan Salahutu yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah, seperti hutan Passo dan hutan Laha).

Baca juga :   Paskibra Malra Siap Tancapkan Sang Merah Putih di Puncak HUT RI ke-79

Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku, Alberth Limahelu kepada wartawan baru-baru ini (26/1/2026) mengatakan, upaya pengalihan status kawasan hutan lindung ke hutan adat di kota bertajuk ‘manise’ ini didasarkan pada Perda Kota Ambon Nomor 8 tahun 2027 tentang Negeri atau Desa-desa Adat, dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan negeri atau desa-desa adat di Kota Ambon. Apalagi, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah mengakui hak-hak hukum adat masyarakat di kota ini termasuk di dalamnya keberadaan kawasan hutan tersebut.

Berdasarkan perihal itu, kata Limahelu, Dishut Maluku berencana mengusulkan lagi ke pihak Kementerian Kehutanan untuk menjadikan sejumlah area kawasan hutan lindung di Kota Ambon menjadi hutan milik negeri – negeri hukum adat yang ada di kota ini.

“Dua Perda ini menjadi dasar untuk diusulkan ke Kementerian untuk kasi keluar dari hutan lindung/negara menjadi hutan adat,” tandas Limahelu.

Dia katakan, bukti nyata pihaknya sudah melakukan terobosan, pada akhirnya merubah status penetapan kawasan hutan lindung Kota Ambon di Negeri Hutumuri dan Negeri Hukurila menjadi hutan milik dua negeri hukum adat tersebut.

Baca juga :   Debat Publik Soal Reboisasi HPH Alot, PT.KJB Terancam Diusir Dari Hutan Yamdena Tanimbar

Sehingga, untuk terobosan selanjutnya, Limahelu mengaku pihaknya bakal berupaya lagi mengusulkan agar hutan Negeri Laha dan Negeri Rutong serta beberapa area hutan yang berada dalam wilayah negeri-negeri adat di Kota Ambon – yang memang benar-benar milik hak ulayat/ petuanan adat terhadap hutan dimaksud bukan lagi menjadi hutan milik negara melainkan hutan milik masyarakat hukum adat setempat.

“Nanti negeri -negeri (Desa-adat adat di Kota Ambon) yang punya kawasan hutan lindung di dalamnya itu, Katong (Kita) nanti usahakan supaya jadi hutan adat. Dan, ini Katong upayakan bertahap. Tapi, beberapa saat ini Katong upayakan Laha dan Rutong. Dan ini Katong proses untuk usulkan ke Menteri untuk lepaskan dari hutan negara ke hutan adat, karena dua Perda Kota Ambon itu sudah ada. Maka berdasarkan itu, Katong tindaklanjuti. Dan tentunya itu dari masyarakat yang mengusulkan dan katong memfasilitasi,” jelas lelaki low profile itu. (****)