Sudah Dua Tahun Lalu Anggota Polri Dilarang Main Judi Online, Kapolda Maluku: Jika Terulang Kembali Proses Akhirnya Pecat

IMG-20240622-WA0049

MediatorMalukuNews.com- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan tak segan-segan memecat anggota Polri di wilayah kerjanya bila terbukti anggota bersangkutan terulang kembali terlibat kasus permainan judi online atau judi dalam bentuk lainnya. Mengingat persoalan judi online saat ini marak terjadi, dan menjadi pemberitaan di tengah masyarakat.

Permainan judi online sendiri, banyak diminati warga termasuk aparat negara.

Untuk itulah, jenderal polisi bintang dua tersebut mengaku untuk permasalahan ini dirinya sudah dua tahun lalu mengingatkan khususnya kepada anggota Polri agar tak terlibat perjudian dalam bentuk apapun, apalagi judi online tersebut.

“Sejak 2 tahun yang lalu saya sudah menyampaikan arahan di berbagai kesempatan, baik saat apel pasukan atau rapat kerja dengan Polres jajaran tentang fenomena judi online dan bahayanya, jika anggota terlibat dalam permainan ini,” kata Kapolda Maluku, Sabtu (22/6/2024).

Menurut Kapolda, ⁠ perkembangan teknologi saat ini begitu cepat membuat ruang digital tanpa batas. Kecanggihan ini pun ternyata oleh orang atau kelompok tertentu dapat disalahgunakan menjadi sesuatu hal negatif dengan munculnya berbagai jenis permainan judi bersifat online. Permainan ini sangat marak dan membahayakan sebab menimbulkan permasalahan dan dampak sosial dan kemiskinan yang berat dan kompleks.

Baca juga :   Mendikbudristek Nadine Makarim Harapkan SJI Bisa Dilanjutkan Tahun 2024

“Akibat judi online, ditemukan terjadinya hutang yang besar, KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga), penganiayaan, penelantaran keluarga, bahkan sampai terjadinya perceraian serta disersi, sehingga anggota harus sampai dipecat dari dinas kepolisian,” jelasnya.

Dikatakan, ada beberapa kasus yang ditangani di internal Polda Maluku terjadi karena terindikasi main judi online. Bahkan sampai menyebabkan keretakan dalam rumah tangga hingga terjadinya KDRT.

“Namun dapat dilakukan pembinaan dan penanganan secara baik di internal Polda Maluku dan kita terus melakukan monitoring dan warning bagi anggota untuk tidak terlibat judi online,” ungkapnya.

Terkait masalah ini, Kapolda juga telah memerintahkan dan memberikan petunjuk kepada para pejabat Polda dan Kapolres jajaran. Para Kapolres dan jajaran diminta dapat melakukan pengawasan melekat secara rutin dan periodik serta memberikan motivasi kepada anggota tak boleh terlibat judi online.
Anggota dimotivasi memanfaatkan gaji dan penghasilannya demi kesejahteraan keluarga atau melakukan sesuatu hal positif, seperti kuliah kembali di lembaga pendidikan dan universitas yang bermanfaat demi karir dan masa depan. Atau usaha mandiri yang menghasilkan nilai ekonomi untuk kesejahteraan keluarga.

Ditambahkan, dalam menangani anggota terlibat perjudian, proses penanganan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran dan pembinaan mental, penundaan pendidikan hingga penundaan pangkat.

Baca juga :   Banyak Anggota DPRD Maluku Belum Kembali Masuk Kantor

“Namun bila hal tersebut terulang kembali maka proses akhirnya adalah pemecatan dari dinas Polri,” tegas orang nomor satu di jajaran Polda Maluku ini.

Kapolda menjelaskan, penanganan anggota yang terlibat perjudian juga dilakukan secara humanis, dan bertahap, bukan secara tiba-tiba langsung main pecat.

“Pada intinya kita tetap memberikan kesempatan agar anggota tersebut sadar diri dan mengerti kesalahannya dan yang paling penting tidak mengulang lagi perbuatannya,” jelasnya.

Selama ini, Kapolda terus berkomitmen menindak dan memproses hukum kasus perjudian, baik konvesional maupun judi online. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah kasus serupa telah diungkap pihak Polda Maluku dan Polres/ta jajaran sejak tahun 2022.

Menurut Kapolda, sejak tahun 2022 – 2024, tercatat sebanyak 52 kasus perjudian maupun judi online yang berhasil diungkap, baik tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Polres/ta jajaran.

Pada tahun 2022 sejumlah kasus tersebut berhasil diungkap serta dilakukan penangkapan para pelaku oleh tim penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Polres/ta Jajaran. Pada tahun 2022 pula, tercatat sebanyak 33 kasus judi kartu maupun judi online yang berhasil diungkap; tahun 2023 sebanyak 12 kasus serupa; dan tahun 2024 ini sejumlah 7 kasus yang sama.

Baca juga :   BPBD Kota Ambon Apel Siap-siaga Bencana

“Kami selamanya terus berkomitmen untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap judi online maupun judi-judi yang lain, baik ke masyarakat dan termasuk bagi anggota Polri dilarang keras melakukan hal tersebut. Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan untuk menolak bentuk perjudian dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Kapolda menghimbau masyarakat dan anggota Polri tidak terlibat dalam permainan judi online ataupun permainan judi lainnya. Sebab, permainan ini dampaknya sangat fatal dan kompleks serta merugikan diri sendiri, keluarga, istri dan anak.

“Permainan judi ini juga bisa berakibat merusak kehidupan rumah tangga, berhutang besar, kemiskinan, KDRT, bahkan potensi terlibat tindak pidana lainnya. Jadi kami mengingatkan agar anggota dan masyarakat juga dapat menghindari dan menjauhi perjudian dalam bentuk apapun, dan yang paling utama orang akan terpuruk menjadi miskin karena tidak ada orang yang bisa menang dan bisa kaya karena Judi Online apalagi melawan teknologi dan aplikasi perjudian yang ada,” tegas Kapolda.(Humas Polda Maluku )