Dishub Kota Ambon Tambah Ruas Parkir di Tepi Jalan Umum

IMG-20260203-WA0029

MediatorMalukuNews.com _Sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6937 tanggal 15 Desember 2025 soal Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan penambahan ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum untuk tahun 2026.

Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Kota Ambon, Yan D. Suitela di ruang kerjanya, baru -baru ini (2/2/26).

Dijelaskan, jumlah ruas parkir resmi sebanyak 27 ruas, bertambah 
menjadi  30 ruas.
Hal ini dilakukan  setelah pihaknya  mengevaluasi dan merevisi  sejumlah lokasi parkir di wilayah kota Ambon.

“Penambahan ini dilakukan setelah evaluasi, terutama pada beberapa titik yang selama ini ditemukan praktik pungutan liar dan keberadaan juru parkir liar. Kita masukkan secara resmi agar pengelolaannya sesuai aturan dan tidak ada pungli lagi,” jelasnya.

Dikatakan, kebijakan penetapan 30 ruas parkir tersebut mulai diberlakukan terhitung 1 Februari 2026.
pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada  pihak terkait, yakni Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kapolresta Ambon, Dandim, serta Kasat Lantas Polresta Ambon soal pelaksanaan SK tersebut.

Baca juga :   BPKAD Ambon Siapkan THR 2024 Rp.50 Miliar

Menurutnya, secara prinsip hampir sama dengan sebelumnya, hanya ada penambahan tiga ruas parkir dan satu ruas yang sebelumnya ditutup karena setelah dievaluasi, tidak memiliki potensi.

“Salah satu ruas yang ditutup berada di depan RSU, sementara penambahan ruas dilakukan di antaranya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menjorok ke dalam hingga kawasan Go-Steak. Sementara itu, ruas di depan MCM tetap tidak diperbolehkan untuk parkir, dan akan dilakukan penataan apabila masih ditemukan kendaraan parkir di lokasi tersebut,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Kepala Dishub Kota Ambon  ini, juga menetapkan ruas parkir resmi di seberang jalan MCM arah ke pusat kota, yang selama ini dinilai memiliki potensi namun kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

“Kita masukkan ke dalam ruas resmi supaya retribusi parkir masyarakat lebih terarah dan masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Dikatakan, penataan pun dilakukan di kawasan Dian Pertiwi Poka serta kawasan Laha, tepatnya di ujung jalan sebelum Bandara pada sisi kanan jalan.

Baca juga :   Pemkot Ambon Apresiasi Warga Jemaat GPM Bethania

Dia berharap, penataan ini dapat membuat ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.