Wali Kota Serahkan Sertifikat SRA dari KepmenPPPA kepada SDN 46 Ambon

IMG-20260210-WA0003

MediatorMalukuNews.com_ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia memberikan sertifikat Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) tahun 2025  kepada SD Negeri 64  Ambon.

Sertifikat  ini diberikan setelah SDN 64 Ambon dinilai berhasil memenuhi seluruh persyaratan wajib pengembangan satuan pendidikan ramah anak, mulai dari kebijakan anti kekerasan, partisipasi anak, hingga penyediaan lingkungan belajar sehat dan aman. Sertifikat itu diserahkan langsung Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Kepala SDN 64 Ambon dalam apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2026).

Kepala  SD Negeri 64, Sri Luluk Agustiningsih kepada awak media  usai menerima  sertifikat dari orang nomor satu Kota Ambon itu, mengatakan, pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama warga sekolah serta dukungan berbagai pihak.

“Sertifikat SRA ini bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab besar bagi kami untuk terus memastikan bahwa sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap anak tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, penerapan prinsip SRA di SDN 64 Ambon telah diintegrasikan dalam budaya sekolah, termasuk pencegahan perundungan, penghormatan terhadap hak anak serta penguatan peran guru dan orang tua dalam proses pendidikan.

Baca juga :   "Garap" Siswi SMK, Lurah Bejat ini Bakal Dibui Usai Opname di Rumah Sakit Saumlaki

Menurutnya, Wali Kota Ambon sangat mengapresiasi pencapaian yang diraih lembaga pendidikan dasar ini. Bagi dia, sekolah ramah anak itu berarti anak-anak diperlukan dengan baik, difasilitasi dengan baik.

“Kita berharap semua sekolah di Kota Ambon apalagi  jenjang pendidikan usia dini dan menengah pertama dapat menjadi tempat yang ramah terhadap anak -anak, juga disabilitas  dan lain-lain,” pintanya.(*)