GSBB Bersih Harap Pemerintah Legalkan Tambang Batu Sinabar, Tambang Legal Dilidik, Tambang Ilegal Dibiarkan Berkembang

IMG-20260402-WA0018

MediatorMalukuNews.com_ Penyelidikan kasus dugaan pengelolaan tambang Ilegal, berupa batu gamping, yang berlokasi di kawasan Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus dibongkar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Satu per satu saksi diperiksa tim penyidik Pidana Khusus setempat.

Informasi yang diterima, pada Senin (30/3/2026),
proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Maluku terhadap Perusahaan Tambang Marmer di SBB mendapat sorotan dari aktivis Gerakan SBB (GSBB) Bersih, Jacobis Heatubun, Rabu 02/04/2026 di Piru, pusat ibukota Kabupaten SBB.

Bobby katakan, “Di sini kami tidak mengganggu kerja dari Tim Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dugaan pengelolaan Tambang ilegal di Kabupaten SBB oleh PT.Gunung Makmur Indah. Namun di sini kami merasa bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku ditakutkan akan berdampak pada Investasi di SBB yang mana dapat membuat Investor  angkat kaki atau keluar dan tidak lagi melanjutkan investasi.”

Lanjut Bobby, berdasarkan penyelidikan Kejati Maluku terhadap Tambang Marmer PT.Gunung Makmur Indah, membuat banyak media yang menyoroti bahwa penambangan yang dilakukan PT.GMI itu ilegal. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kelanjutan investasi.

Baca juga :   DPRD Malra Gelar Paripurna Syukuran HUT Kabupaten ke-72

 Untuk diketahui, seluruh dokumen ijin perusahaan telah sah menurut aturan perundang- undangan sehingga PT.GMI dapat melakukan aktivitas penambangan selama kurang lebih sudah 4 tahun, dan pada saat pemuatan bahan material untuk keluar dari SBB juga dihadiri langsung Bupati SBB, Asri Arman  beserta Forkopimda setempat. Dengan demikian, yang dikatakan PT.GMI ilegal diduga terlalu mengada-ada.

Kata Bobby,
Kabupaten SBB sudah bersusah payah membawa masuk investasi di daerah. Dan, dengan adanya investasi maka dapat membantu masyarakat serta pemda mengurangi angka pengangguran dan juga dapat meningkatkan PAD.

“Jadi kalau Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan terhadap PT.GMI apakah tidak berdampak kepada kelanjutan investasi ? Sebab investor dalam melakukan investasi, mereka mau kenyamanan dan iklim investasi yang kondusif di daerah, sehingga mereka dapat bertahan untuk lanjutkan investasi, tetapi kalau sudah begini apakah mereka akan terus bertahan untuk investasi, kalau PT.GMI keluar atau angkat kaki dari SBB dan tidak mau lagi lanjukan investasi maka yang dirugikan siapa ?,” Kesal Bobby.

Baca juga :   HUT Desa Waimital ke-71 Bakal Meriah, Ini Jadwal Acara

 Ketua Gerakan SBB Bersih ini mengimbau Kejaksaan Tinggi Maluku jangan hanya melakukan penyelidikan kepada PT GMI yang melakukan aktifitas secara legal saja, tetapi juga harus melihat terkait Tambang Batu Sinabar ilegal yang berada di Desa Iha dan Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten SBB untuk menjadi atensi penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dan ia juga harapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB berupaya dapat melegalkan Pertambangan Rakyat Batu Sinabar sehingga aktifitas tambang dapat berjalan dengan baik, sebab akan membawa dampak ekonomi bagi masyarakat dan juga dapat membantu Pemerintah Daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Seram Bagian Barat, harap Bobby.(Nicko Kastanja)