Ayah & Anak Dipolisikan, Akibat Jelang Akad Nikah Ajukan Penolakan Cetak Buku Nikah

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com_ Dua warga yang merupakan ayah dan anak yang berdomisili di Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dilaporkan ke Polisi akibat dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum yang diduga dilakukan oleh keduanya masing- masing La Edi dan Ayahnya La Safrudin.

Menurut rilis yang dikirimkan ke media ini, Minggu (26/4/2026), persoalan ini bermula pada tanggal 6/4/2026 di wilayah hukum Polres SBB, dimana La Edi selaku terlapor dan pacarnya yang tengah hamil dari hubungan dengan La Edi atas kesepakatan kedua keluarga besar mereka melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Huamual Belakang.

Pada saat pasangan telah berada di tempat pernikahan, yang juga dihadiri keluarga besar kedua pasangan, akan tetapi sebelum pernikahan berlangsung, pihak laki – laki menyampaikan kepada Pihak KUA yang akan melakukan akad pernikahan sembari mengatakan Proses Pernikahan dilakukan namun tak boleh mencetak buku nikah.

Setelah mendengar hal tersebut, pihak keluarga perempuan maupun pihak KUA tak terima karena seakan – akan pihak laki – laki ingin melepaskan tanggung jawab dan akhirnya pernikahan tersebut batal dan tidak bisa dilanjutkan.

Baca juga :   Ini Tanggapan Kasiwas Polres SBB Soal Pembangunan Gerai Indomaret dan Alfamidi di Dusun Tanah Goyang dan Olas

Dampak dari perbuatan tersebut, pihak pelapor atau pihak keluarga perempuan merasa malu karena dipermainkan dan dipermalukan di muka umum.
Selain itu, La Safrudin selaku ayah dari pelaku yang menandatangani kesepakatan membayar denda pun juga tidak dibayarkan.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya berdasarkan surat Laporan / pengaduan Nomor 013/KH-ALR/4/2026 telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres SBB, Dengan harapan pihak Polres SBB dapat sesegera mungkin memproses masalah ini dan menahan para terlapor.(Nicko Kastanja)