Pemkot Ambon Tak Tolerir Pengembang Bangun Rumah Tanpa Kajian Teknis
MediatorMalukuNews.com_ Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini tak mentolerir pengembang atau pihak developer yang melakukan pembangunan lokasi hunian rumah tanpa kajian teknis. Pasalnya,
peristiwa tanah longsor yang terjadi di perumahan BTN Gadihu, Kebun cengkeh – Batu Merah, Kota Ambon pekan lalu membuktikan, pihak pengembang tak melakukan kajian teknis.
Demikian disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Balai Kota, belum lama ini (12/5/2026).
“Harus ada kajian teknis dari lembaga / instansi terkait seperti lingkungan hidup soal Amdal (Analisa dampak lingkungan) Pekerjaan Umum terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.
Wali Kota tegaskan, bagi warga kota Ambon yang hendak mendirikan rumah harus memiliki PBG. Begitu pula dan mendirikan rumah tidak boleh dibangun pada kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Lereng bukit dan tempat-tempat rawan bencana lainnya, pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk itu. Kalau tidak mengindahkannya, pemerintah tak akan bertanggung jawab,” papar orang nomor satu Kota bertajuk ‘manise’ ini.
Sembari pada kesempatan itu pun mengimbau masyarakat kota Ambon untuk siaga menghadapi cuaca yang tak menentu saat ini.(****)
