Komnas Perempuan Berkunjung dan Dialog bersama Pemkot Tual

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com_ Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan melakukan kunjungan dan dialog bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tual, Provinsi Maluku, Selasa (19/5/2026).

Kunjungan Komnas Perempuan ini diterima langsung Wakil Wali Kota (Wawali) Tual, Amir Rumra mewakili Wali Kota, Akhmad Yani Renuat.

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Tual, Staf Ahli, Asisten Sekda, hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tual.

Dalam pertemuan tersebut, Wawali Tual menyoroti lemahnya sosialisasi aturan perlindungan perempuan di wilayah kepulauan.

“Tentunya Pemerintah Kota Tual menyambut baik kunjungan Komnas Perempuan. Ini pertama kali mereka datang untuk mendengar langsung masukan dari pemerintah daerah dan tokoh adat terkait kekerasan terhadap perempuan di wilayah kepulauan,” kata Amir Rumra kepada wartawan di ruang kerjanya usai kegiatan tersebut

Menurut Rumra, kunjungan tersebut menjadi momentum penting menyampaikan berbagai persoalan penanganan kekerasan terhadap perempuan di daerah kepulauan, termasuk penerapan kebijakan pemerintah pusat di daerah.

Baca juga :   Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Peresmian Terminal Tipe A Pakupatan oleh Presiden Jokowi

“Baik undang-undang maupun peraturan pemerintah yang dibuat itu harus partisipatif, mendengar langsung dari masyarakat, termasuk masyarakat kepulauan Kei,” ujarnya.

Orang nomor dua kota bertajuk ‘maren’ itu menilai selama ini banyak aturan terkait perlindungan perempuan yang belum tersosialisasi secara maksimal ke masyarakat.

“Kelemahan selama ini yang saya lihat adalah undang-undang yang dibuat itu tidak disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Apalagi di wilayah kepulauan ini banyak sekali dinamika,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Amir juga menjelaskan masyarakat Tual yang mendiami Kepulauan Kei memiliki pendekatan hukum adat dalam perlindungan perempuan melalui hukum adat.

“Hukum adat Kei ini sudah mengatur perlindungan terhadap perempuan. Kalau diterapkan dengan baik, sebenarnya sudah sangat lengkap,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyelesaian persoalan melalui pendekatan adat selama ini dilakukan melalui musyawarah, termasuk penerapan sanksi dan denda adat. Namun jika tidak bisa diselesaikan secara adat, maka proses hukum positif tetap dijalankan.

Selain itu, Pemkot Tual saat ini juga tengah mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Baca juga :   Upacara Peringatan HUT TNI ke-78 di Kepulauan Kei Maluku Tenggara Digelar di Lanud Dominicus Dumatubun

“Saat ini sudah diusulkan dan tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Maluku,” kata Rumra .(Al)