Penambangan Galian C di Kali Wai Riuwapa, Bapanda SBB: Menurut Regulasi Pemda Berhak Tarik Pajak

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Donald Johanis de Fretes menyatakan, terkait penambangan galian C yang dilakukan di Kali Wai Riuapa, Desa Kairatu , Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB beberapa pekan kemarin, Bapenda SBB berhak menarik retribusi pajak galian C berdasarkan Undang – Undang No 1 Tahun 2022 yang adalah undang- Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah pada Item ke 13 disebutkan: Bahan galian golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Menurut de Fretes yang ditemui belum lama ini (17/8/2026) di pelataran Kantor Bupati SBB, Pajak Galian C itu harus dibayarkan ke Pemerintah Daerah karena pengambilan itu untuk tujuan komersial bukan untuk pribadi. Apalagi pengambilan dengan eksavator dalam volume banyak.

Kepala Bapenda SBB ini menyatakan, pajak Galian C tak bisa dibayarkan ke Desa, tetapi kalau dari segi aturan ke Pemda itu benar karena pengambilan Galian C termasuk dalam pengambilan barang tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca juga :   Diguyur Hujan pada Upacara Hari Bhayangkara ke-78, Personel Polres Aru Tetap Semangat

Meskipun pihak Dispenda sendiri tidak mengetahui apakah perusahaan yang melakukan pengambilan Galian C sudah mengantongi ijin atau belum.

Pengambilan Pajak Galian C menurut de Fretes adalah dalam rangka menggenjot APBD SBB dari penerimaan sektor pajak ini merupakan kebijakan Pemda SBB mengantisipasi pemotongan dan efisiensi anggaran.(Nicko Kastanja).