OJK Maluku Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi dan Pinjaman Ilegal
AMBON, MMN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan investasi ilegal, pinjaman ilegal dan aktivitas keuangan ilegal yang mulai menyasar masyarakat di daerah.
Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan mudah, terutama aktivitas yang meminta korban melakukan deposit setelah menyelesaikan tugas tertentu.
Menurutnya, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah skema yang mengajak masyarakat melakukan berbagai aktivitas sederhana, seperti menonton video atau menjalankan tugas tertentu, kemudian meminta korban menyetorkan sejumlah uang.
“Disuruh melakukan berbagai aktivitas, kemudian setelah itu diminta deposit. Kalau sudah seperti itu, harus hati-hati karena itu sudah mengarah pada penipuan,” ujar Haramain kepada media ini, Senin (1/9/2026) di Ambon.
Ia menjelaskan, modus penipuan dapat dikemas dengan cara yang terlihat sederhana dan menguntungkan.
Masyarakat awalnya ditawarkan pekerjaan atau aktivitas yang mudah, kemudian diberikan imbalan kecil untuk membangun kepercayaan. Setelah korban tertarik, pelaku mulai meminta korban melakukan deposit dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan atau komisi yang lebih besar.
Menurut Haramain, masyarakat jangan mudah tergiur dengan pola seperti tersebut.
“Kalau awalnya hanya disuruh menonton, kemudian melakukan beberapa aktivitas, lalu diminta deposit, masyarakat harus sangat berhati-hati,” katanya.
OJK Maluku mencatat adanya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal di daerah.
Ia menyebut laporan mengenai investasi ilegal tercatat sekitar 15 laporan, sementara terdapat pula laporan terkait pinjaman atau aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Secara keseluruhan, jumlah laporan yang diterima menunjukkan bahwa modus keuangan ilegal sudah mulai menyentuh masyarakat Maluku.
Kondisi tersebut menjadi perhatian OJK karena pelaku dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dan media digital untuk menjangkau korban dengan lebih mudah.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebelum melakukan transfer atau deposit, masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk atau aktivitas tersebut.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK apabila menemukan tawaran keuangan yang mencurigakan.
Ia menegaskan, pencegahan penipuan keuangan ilegal membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari OJK, industri jasa keuangan, pemerintah daerah hingga masyarakat.
OJK Maluku akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar mereka mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, pinjaman ilegal dan berbagai modus penipuan digital.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama OJK, jasa keuangan, pemerintah daerah dan masyarakat agar jumlah laporan dan korban bisa ditekan,” ujar Haramain.
Ia berharap peningkatan literasi keuangan masyarakat dapat menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Masyarakat diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Jika sebuah tawaran meminta deposit terlebih dahulu dengan iming-iming keuntungan besar dan tidak jelas legalitasnya, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan transaksi. (MMN)
