Billady :  Sertifikasi Pasar Modal yang Catut Nama Ketua OJK adalah Hoaks

Screenshot_2026-09-17-09-26-17-82_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Ambon, MMN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama dan identitas Ketua Dewan Komisioner OJK untuk menawarkan sertifikasi profesional pasar modal.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, melalui akun Instagram resmi OJK Maluku.

OJK menegaskan bahwa informasi mengenai penerbitan sertifikasi profesional pasar modal yang mengatasnamakan OJK dan pimpinan lembaga tersebut merupakan hoaks.Dalam modus tersebut, pelaku menggunakan akun yang mengatasnamakan pihak tertentu untuk menawarkan sertifikasi profesional pasar modal.

Materi promosi bahkan mencantumkan nama dan foto Ketua Dewan Komisioner OJK dengan tujuan meyakinkan calon korban.OJK memastikan tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun dalam penerbitan sertifikasi profesional pasar modal sebagaimana yang ditawarkan melalui informasi tersebut.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK, khususnya apabila informasi tersebut disertai tawaran pendaftaran, permintaan data pribadi, maupun iming-iming keuntungan tertentu.Haramain mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan pendaftaran, menyerahkan data pribadi, ataupun mengirimkan uang kepada pihak yang kredibilitasnya tidak dapat dipastikan.

Baca juga :   Danlanud Pattimura Terima Courtesy Call US DTRA

“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK,” demikian pesan yang disampaikan OJK, Kamis (10/9/2026).

Menurut OJK, modus penipuan digital saat ini semakin beragam. Pelaku tidak hanya mencatut nama lemb makin beragam. Pelaku tidak hanya mencatut nama lembaga, tetapi juga dapat menggunakan nama, logo, foto, serta identitas pejabat OJK untuk membangun kepercayaan calon korban.

Masyarakat pun diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menerima informasi mengenai program, layanan, maupun sertifikasi yang mengatasnamakan OJK.

Untuk memastikan kebenaran informasi atau melaporkan dugaan penipuan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan OJK maupun lembaga resmi lainnya guna mencegah kerugian akibat penipuan digital. (MMN)