Soal Rangkap Jabatan Perangkat Desa di SBB, Heluth Minta Inspektorat Audit Investigasi
MediatorMalukuNews.com_ Persoalan rangkap jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mendapat sorotan.
Sorotan ini terlontar usai dilangsungkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal Perubahan APBD SBB Tahun Anggaran (TA) 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, SBB, baru -baru ini (30/ 9/2026).
Anggota DPRD SBB, Samsul Helut menyatakan masalah rangkap jabatan perangkat Desa di Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda SBB adalah persoalan penting dan telah menjadi catatan di Komisi I sejak 2025.
Menurut anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, hingga kini DPRD tidak mengetahui angka pasti berapa banyak ASN SBB yang rangkap jabatan. Pasalnya, rangkap jabatan perangkat Desa telah melanggar Undang – Undang ASN No 5 Tahun 2014 dan No 20 Tahun 2023.
Bahkan sudah ada larangan dari Badan Kepegawaian Negara(BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 (tanggal 17 Februari 2025), serta Surat Edaran Nomor 4/SE/2019 menegaskan aturan ketat terkait larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Menurut Heluth, ada juga aturan melarang Rangkap Jabatan Perangkat Desa yang dikeluarkan KemenPAN – RI dan Kemendagri.
Karena persoalan ini berkaitan dengan anggaran. Maka, anggota DPRD SBB ini meminta pihak Inspektorat melakukan audit investigatif sebab menyangkut penggunaan uang negara yang doble untuk rangkap jabatan.
Data yang dihimpun media ini, terdapat puluhan ASN yang rangkap jabatan. Tetapi persoalan ini belum diselesaikan. Bahkan Sekda SBB, Alvin Tuasuun hanya mengatakan jika terjadi rangkap jabatan maka oknum ASN bersangkutan harus memilih salah satu. Sayangnya sampai saat ini tidak melakukan ekseskusi terhadap perbuatan merugikan keuangan negara yang terjadi di depan hidungnya itu.
Kepala Inspektorat Daerah SBB, Indra Maruapey dikonfirmasi sebelumnya pun mengakui risau dengan kondisi ini.
“Sampai saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa belum memberikan data pasti akumulasi ASN yang rangkap jabatan” cetusnya.
Sebelumnya, Bupati SBB, Asri Arman Senin, (30/9/2026) mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangi surat untuk melakukan eksekusi terhadap ASN bersangkutan – yang rangkap jabatan itu. ( Nicko. Kastanja)
