Masa Bakti Kepengurusan PWI Malra 2023-2026 Berakhir, Matriks Leisubun Ditunjuk Sebagai Karteker
MediatorMalukuNews.com- Masa bakti kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2023–2026 resmi telah berakhir.
Untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi, maka PWI Provinsi Maluku menunjuk kepengurusan Karteker sebagai pelaksana
Ketua PWI Malra, Jhon Matriks Leisubun – kemudian menggelar rapat dan memimpin rapat Pleno terbuka dimana dihadiri seperdua di tambah satu dari jumlah anggota PWI yang terdata di Malra – Penetapan Keanggotaan yang berlangsung di Malinan Resto Rabu, 14 Oktober 2026.
Leisubun ketika memimpin rapat di kesempatan itu mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan PWI Provinsi Maluku Nomor: 24/PWI-MAL/SKPC/VIII/2026 tertanggal 25 September 2026, tentang Penunjukan Karteker Ketua PWI Malra.
Berdasarkan SK tersebut, Matriks Leisubun ditetapkan sebagai Karteker/Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, didampingi Aladin Sukma sebagai Sekretaris dan Moh. Saad Renleeuw sebagai Bendahara.
“Penunjukan ini menjadi dasar pelaksanaan tugas kepengurusan sementara untuk menjaga keberlangsungan organisasi, serata menata administrasi, dan melakukan pendataan keanggotaan,” ujarnya dalam Siaran Pers Nomor: 01/SP/PWI-Malra/X/2026, Rabu (14/10/2026).
Sebelum pleno digelar, pihak Karteker telah melaksanakan pendataan dan verifikasi keanggotaan secara menyeluruh 5 hingga 10 Oktober 2026.;

Ia menegaskan pleno penetapan keanggotaan tersebut murni dilakukan dalam rangka penataan administrasi dan penyusunan basis data organisasi di bawah kepemimpinan caretaker.
“Langkah ini untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib keanggotaan, serta kejelasan data organisasi.
Hal Ini merupakan proses administrasi internal dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme organisasi lainnya,” ujarnya.
Data keanggotaan yang telah diverifikasi nantinya akan menjadi basis data resmi dan rujukan utama dalam pelaksanaan koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lainnya.
PWI Maluku Tenggara juga melayangkan imbauan tegas kepada seluruh pihak dan masyarakat agar memahami status kepengurusan terbaru berdasarkan keputusan resmi PWI Provinsi Maluku.
Pihaknya pun menegaskan agar tak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi maupun jabatan Ketua PWI Malra tanpa dasar kewenangan sah. Hal ini penting dilakukan guna menjaga tertibnya organisasi, mencegah kesalahpahaman sekaligus menghindari miskomunikasi dalam hubungan kelembagaan.
“PWI Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan tugas penataan organisasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai ketentuan dan mekanisme organisasi PWI.(Al)
