OJK Maluku Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan KTP, DPRD Minta Data Korban Penipuan Dibuka
AMBON, MMN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), menyusul maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan identitas dalam layanan keuangan digital.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan data pribadi masyarakat kini semakin rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya melalui penggunaan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Peringatan tersebut disampaikan Haramain dalam kegiatan Maluku Bastori yang berlangsung di Kantor OJK Maluku, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, perkembangan layanan keuangan digital memang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut juga harus diikuti dengan kewaspadaan dalam memberikan informasi pribadi kepada pihak lain.
“Banyak data pribadi masyarakat yang digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kadang masyarakat merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi tiba-tiba muncul catatan atau pengajuan atas nama mereka,” ujar Haramain.
Ia meminta masyarakat tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun dokumen identitas lainnya, terutama kepada pihak yang tidak diketahui kejelasan dan legalitasnya.
Masyarakat juga diminta rutin memeriksa aktivitas keuangan atas nama pribadi untuk memastikan tidak ada pengajuan kredit maupun transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik identitas.
“Kalau ada yang meminta KTP atau foto KTP untuk mendapatkan pinjaman, masyarakat harus hati-hati. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas atau ketika memang tidak ada kebutuhan yang sah,” tegasnya.
Selain penyalahgunaan KTP, OJK Maluku turut mengingatkan masyarakat terhadap maraknya penawaran pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui media sosial maupun pesan singkat.
Haramain menjelaskan, salah satu modus yang sering digunakan adalah menawarkan hadiah atau keuntungan besar dengan syarat calon korban melakukan aktivitas tertentu. Setelah itu, korban diarahkan untuk menyetorkan sejumlah uang atau deposit dengan janji memperoleh keuntungan.
“Kalau kemudian diminta deposit dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan, itu harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat terjebak dan akhirnya mengalami kerugian,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum menggunakan produk maupun layanan yang ditawarkan. Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat juga patut dicurigai karena kerap menjadi bagian dari modus penipuan investasi.
Haramain menambahkan, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan OJK turut mendorong bertambahnya pengaduan yang masuk ke lembaga tersebut.
OJK, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan apabila mengalami persoalan dengan lembaga jasa keuangan.
“Semakin dikenal OJK, semakin banyak juga masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Kalau memang ada lembaga jasa keuangan yang melanggar, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, meminta OJK lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus penipuan keuangan yang terjadi di Maluku.
Menurut Benhur, masyarakat perlu mengetahui jumlah korban, bentuk penipuan, serta modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat menjadi bahan pembelajaran dan meningkatkan kewaspadaan publik.
“OJK harus membeberkan kasus penipuan yang terjadi di Maluku. Saya berharap OJK dapat memberi satu gambaran tentang berapa banyak orang di Maluku yang tertipu dengan modus-modus operandi yang ada,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai kasus penipuan sangat penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban dengan pola kejahatan yang sama.
Dengan mengetahui modus yang berkembang, masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum menyerahkan data pribadi, menggunakan layanan pinjaman online, maupun menempatkan dana pada produk investasi yang belum jelas legalitasnya.
OJK Maluku sendiri terus mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan masyarakat untuk memperkuat literasi keuangan serta menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan bertanggung jawab.
Edukasi mengenai perlindungan data pribadi dan pengenalan layanan keuangan legal diharapkan dapat membantu masyarakat Maluku terhindar dari penipuan digital, pinjaman online ilegal, serta investasi bodong. (MMN)

