Polres SBB Gelar Kasus Dugaan Setubuh Anak di Kecamatan Tantim

IMG-20261030-WA0000

MediatorMalukuNews.com_ Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar konferensi pers yang bertajuk: “Press Release Satreskrim Polres Seram Bagian Barat”. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan utama Mapolres SBB, jalan trans Seram, Piru, pusat ibukota Kabupaten SBB, Kamis (29/10/2026).

Kapolres SBB, AKBP Refindo Pradikta Rulando dalam penjelasan persnya menyatakan, pers rilis yang digelar pihaknya menyangkut dugaan kasus persetubuhan
anak di bawah umur yang menimpa ML (14). Kasus ini terjadi di Kecamatan Taniwel Timur (Tantim), Kabupaten SBB.

Adapun terduga pelaku adalah lelaki berinisial AL (58), berdomisili di desa yang sama dengan korban di Kecamatan Tantim.

Perbuatan lelaki bejat itu terjadi tanggal 28/8/2026, berlokasi di sebuah lapangan, tempat dimana para pemuda setempat bermain bola kaki, di sebuah desa di kecamatan Taniwel Timur.

Menurut Kapolres SBB, kasus ini berdasarkan laporan polisi No 221/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan SP/98/2026.Satreskrim.
Adapun saksi- saksi dari kasus ini adalah ML sebagai saksi korban (14) , dan SI (48) dan YC ( 44) yang keduanya adalah Ibu rumah tangga.

Baca juga :   Polres Buru Selatan Sampaikan Perkembangan Kasus Dugaan Pembunuhan Gafar Wawangi di Kecamatan Waesama

Barang bukti dari kasus tersebut adalah: satu setel kaos oblong berwarna orange, dan satu setel celana panjang berwarna orange, juga keterangan dari tiga saksi, hasil visum et repertum dari RSU Piru.

Untuk pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah: Pasal 473 ayat 4 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP yang berbunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 huruf C dan D dan ayat 3 dilakukan terhadap anak maka konsekuensi hukumannya adalah hukuman paling ringan penjara selama 3 tahun dan maksimal 15 Tahun.(Nicko Kastanja)