Diam-diam Mau Selesaikan Kasus Asusila, Oknum Polisi di MBD Ini Datangi Perempuan Muda yang Dia Hamili Tapi Lakukan Pengancaman
MediatorMalukuNews.com_ Lantaran kasus asusilanya dibeberkan di ranah publik oleh pihak korban beserta keluarga, akhirnya Abdullah Husein (AH) oknum anggota Polres di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang disebut -sebut menghamili salah satu perempuan muda hingga punya anak di kabupaten tersebut, nekat mengambil tindakan sepihak.
Dia disebut beberapa hari lalu, diam-diam mendatangi KM, perempuan yang menjadi korban tindakan asusilanya di tempat kerja korban, sembari mendesak agar jangan memperlebar kasus yang didalangi-nya sampai ke ranah hukum. Jika sampai masalahnya meluas hingga dia diberikan sanksi disipilin dari instansi kepolisian hingga dijatuhi hukuman lainnya, maka oknum polisi berpangkat bripka ini mengancam bakal memasukan perempuan itu juga ke bui.
Korban melalui pesan WhatsApp-nya kepada wartawan baru-baru ini mengaku bahwa dirinya merasa cemas dan ketakutan dengan kedatangan AH di tempat kerja perempuan muda ini. Pasalnya, AH dilaporkan datang menemui dirinya sambil memberi per-tanya-an mencurigakan, dan pula menampakkan isyarat penekanan psikologis yang tak bisa dilupakan.
“Dia (AH) datang bilang: bagaimana masalah ini,” ujar korban sebagaimana yang dia kutip dari pembicaraan AH.
Kemudian jawab korban kepada AH: “Kalau mau berurusan, berurusan di Polres, bukan di sini, karena ini beta tempat kerja.”
“Kalau ose kasih beta aman, maka beta pun akan kasih ose aman. Tetapi kalau ose seng kasih beta aman, maka beta lepas pakian dinas, ose masuk penjara,” tandas korban menyadur perkataan AH.
Lantaran perkataan bernada ancaman oleh AH, korban menduga AH tak punya keinginan baik untuk menyelesaikan kasus asusila tersebut.
Selanjutnya, korban pun membeberkan juga, AH mengaku kepada dirinya bahwa kedatangan AH menemui korban untuk menyelesaikan masalah tersebut lantaran disuruh oleh tiga oknum rekannya dari unsur Propam. Ketiganya berinisial DL, JR dan ER.
Baginya, maksud untuk membicarakan penyelesaian masalah tersebut bisa ditolelir. Sayangnya korban mengaku tertekan sebab perkataan AH bernada intimidasi. Akibatnya perempuan muda ini merasa kedatangan AH tak punya niat baik untuk menyelesaikan persoalan asusila yang didalangi-nya. Sebab AH disebut secara blak-blakan mengancam akan balik memenjarakan korban.
Korban pun merasa takut dengan cara pengancaman dari AH. Padahal korban selama ini menderita akibat ulah AH.
Bagi korban, yang lebih penting dari persoalan tersebut, adalah berkaitan dengan hak asuh anak hasil perbuatan AH yang harus dipenuhi, bukan urusan yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan diam-diam untuk menguntungkan sebelah pihak. Apalagi kata perempuan muda ini, AH sudah meneken surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan bertanggung jawab menafkahi anak hasil perbuatannya sampai jenjang tamat sekolah. Namun realitanya, AH ingkar janji dan lari dari tanggungjawab. Parahnya lagi, AH keluarkan kata menyakitkan hati sekaligus mengintimidasi dan lakukan pengancaman yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang sudah tahu tentang hukum.
Terkait kasus asusila AH, Kasi Humas Polres MBD, Iptu Wem Pauno yang dikonfirmasi belum lama ini (27/10/2026) melalui pesanan WhatsApp-nya soal perkembangan kasus yang dilaporkan pihak korban beserta keluarganya, belum merespon hingga kini, walupun pesan WA yang dikirim sudah memberi signal terbaca. (Olga)


