8 Perusahaan Ikut Penilaian Kelayakan Penanganan Parkir di Pemkot Ambon

IMG-20250205-WA0007

MediatorMalukuNews.com_ Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon akhirnya mengeluarkan pernyataan soal mitra usaha yang mendaftar untuk mengikuti proses penilaian kelayakan penanganan jasa per-parkir-an di kota julukan manise ini.

Sebagaimana dilansir dari PPID Pemkot Ambon baru-baru ini (3/2/2025), Pemkot melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon menyatakan, terdapat 8 perusahaan telah terdaftar mengikuti proses tender untuk menangani jasa perparkiran itu, diantaranya: CV. Las Sahapori, CV. Jayawijaya, CV. Afif Mandiri, CV. Penjaga Urimesing, dan empat perusahaan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela dalam keterangan persnya di ruang Command Center- Balaikota Ambon mengatakan, semua proses terkait perihal dimaksud, dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dan pemilihan mitra usaha kerjasama perparkiran ini, tentunya suah sesuai dengan Permendagri Tahun 2020 tentang Kerjasama Daerah, sehingga dilaksanakan proses dimaksud. Dimana penilaiannya dilangsungkan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Menurutnya, pelaksanaan penilaian mitra kerjasama parkir tahun 2025 tidak bersifat lelang mengingat pemanfaatannya tak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon sesuai Permendagri Tahun 2020.

Baca juga :   Layanan BPJS Keliling Online Permudah Warga Mamala Malteng

Ketua Panitia Tender Perparkiran Pemkot Ambon, Levy Uktolseya mengatakan, proses penilaian dilakukan secara terbuka dan tidak tertutup sehingga masing-masing perusahaan yang mendaftarkan diri saling mengetahui potensi serta kelemahannya.

Dan, terkait dengan semua administrasi yang wajib dipenuhi dalam seluruh penelitian, pihaknya pastikan tak ada kriteria yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, juga semua dokumen penelitian terverifikasi dan terklarifikasi kebenarannya. (****)