Komisi III DPRD Tanimbar Serap Aspirasi Warga Lermatang soal Tanah Adat dan Blok Masela

IMG-20250823-WA0036

MediatorMalukuNews.com– Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan kunjungan lapangan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, baru-baru ini (21/8/25).

Pertemuan ini digelar untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait status tanah adat, rencana pembangunan proyek LNG Blok Masela, hingga penetapan harga tanah desa.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tanimbar, Joice M. Pentury bersama sejumlah anggota komisi, termasuk Fredek Y. Kormpaulun, legislator asal Desa Lermatang.
Hadir pula Camat Tanimbar Selatan, Batalis Batmomolin sekaligus memandu jalannya pertemuan hingga usai.

Tanah Adat Lermatang: “Ada Sebelum Indonesia Merdeka”

Dalam forum itu, Fredek Y. Kormpaulun menegaskan, Desa Lermatang adalah desa adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Desa adat lahir sejak belum ada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu yang harus digarisbawahi. Tanah di Lermatang adalah tanah adat, bukan tanah negara,” tegasnya.

Fredek menjelaskan, masyarakat Lermatang merasa dirugikan setelah tanah adat mereka tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan produktif sejak 2018. Padahal, sebelumnya sebagian lahan telah memiliki sertifikat resmi.

Sengketa Luasan Lahan: 600 atau 770 Hektar?

Masyarakat menyampaikan keresahan terkait pengalihan fungsi tanah untuk proyek LNG Blok Masela oleh Inpex. Perbedaan luasan yang diklaim (600 hektar vs 770 hektar) menimbulkan polemik.

Baca juga :   Terima Dukungan Forum Masyarakat Tanimbar, Gubernur Maluku Tegaskan Sikap Pemprov Tetap Konsisten Kawal Investasi Blok Masela untuk Kesejahteraan Rakyat

“Kami menolak harga tanah 14 ribu rupiah per meter persegi. Berdasarkan Peraturan Desa Lermatang tahun 2023, harga tanah sudah ditetapkan 350 ribu rupiah per meter persegi. Itulah harga yang kami perjuangkan,” jelas wakil rakyat ini.

Ia menambahkan, bila standar harga dipaksakan turun, “itu sama saja memicu konflik besar.”

Peraturan Desa: Harga Tanah Sudah Ditetapkan

Kepala Desa Lermatang bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur harga tanah di desa sebagai berikut:
150 ribu rupiah/m² untuk masyarakat
250 ribu rupiah/m² untuk pengusaha menengah
350 ribu rupiah/m² untuk penanaman modal asing

Perdes ini dipandang sebagai dasar hukum masyarakat dalam mempertahankan hak adat dan menentukan nilai jual tanah.

Suara Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda

Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemuda angkat bicara.
Bram Rangkoly (60) menolak keras klaim tanah adat menjadi kawasan hutan produksi. Sementara
Alberth Watumlawar (46) menegaskan, “Petuanan Lermatang sangat jelas, ini tanah adat, bukan hutan negara.”
Lambertus Batmetan, Ketua BPD, menekankan perlunya Perda agar nilai ganti rugi tanaman juga jelas.
Tina Lermatang (43) menyampaikan harapan agar hasil kebun masyarakat mendapat kompensasi layak.
Pendeta GKPI mengajak semua pihak berdoa dan bergumul agar proyek membawa berkat, bukan perpecahan.

Baca juga :   Kondisi Pustu Desa Wasarily Memprihatinkan, Pemda MBD Harus Sikapi ini

Sementara itu, Pejabat (Pj) Kepala Desa Lermatang, Efraim Lambiombir menegaskan, pihaknya atas nama masyarakat desa setempat enggan menandatangani pelepasan tanah adat. “Biarlah kepala desa definitif yang memutuskan,” tegasnya.

Sikap DPRD dan Pemda

Menanggapi aspirasi masyarakat, anggota Komisi III DPRD Tanimbar, Djidon Kelmanutu menyatakan, pihaknya akan mengawal seluruh suara rakyat hingga ke tingkat pusat.

“Kami juga tidak tidur nyenyak. DPRD terus memperjuangkan tata ruang dan hak masyarakat adat. Semua aspirasi ini akan diteruskan,” katanya.

Anggota DPRD lainnya, Piet Kait Taborat, mengingatkan, Blok Masela harus membawa kesejahteraan.

“Lermatang adalah desa terdampak. Ini anugerah besar, harus membawa kesejahteraan jasmani dan rohani,” ujarnya.

Dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar yang diwakili Asisten Setda II, Agustinus Songupnuan meminta masyarakat memberi kesempatan tim terpadu bekerja sesuai prosedur.

“Kita belum masuk tahap pembebasan lahan. Ini baru survei awal,” jelasnya.

Pernyataan Sikap Masyarakat Lermatang

Dalam pertemuan ini, masyarakat Desa Lermatang juga mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan desa. Poin-poin utama adalah:
– Mendukung kebijakan nasional terkait beroperasinya Blok Masela.
– Menegaskan tanah di Lermatang adalah tanah adat turun-temurun.
– Meminta tenaga kerja lokal dari Lermatang diakomodir dalam proyek LNG.
– Menetapkan harga tanah sesuai Perdes 2023, yakni 350 ribu rupiah per m²

Baca juga :  

Harapan ke Depan

Pertemuan ‘on the spot’ Komisi III DPRD Tanimbar bersama masyarakat Desa Lermatang menjadi momentum penting mempertegas posisi hak adat dalam dinamika pembangunan nasional.

Masyarakat Lermatang sepakat mendukung proyek strategis nasional Blok Masela, tetapi dengan syarat: hak ulayat dihormati, harga tanah ditegakkan sesuai Perdes, dan kesejahteraan masyarakat lokal diprioritaskan.()