Sidang Pembunuhan di Kamal SBB, Polisi Diminta Tetapkan Marlens Monaten Tersangka
MediatorMalukuNews.com_ Kasus penganiayaan Frenchy Patrouw alias Teteka (25) yang berujung pria ini kehilangan nyawa akhirnya disidangkan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Piru, ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum lama ini (17/9/2025). Dan, atas sejumlah fakta persidangan, maka Penasihat Hukum (PH) dari keluarga korban meminta pihak kepolisian setempat menetapkan Marlens Monaten sebagai tersangka, menambah lima pelaku lainnya yang lebih dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Julianty Wattimury itu, menghadirkan empat orang saksi masing- masing: Marlens Monaten, Vina Souhaly Monaten , Melky Monaten dan Eltin Hahury, sementara lima tersangka dari perkara pembunuhan dengan Nomor 31/ Pid B/ 2025/PN Drh yang sidangnya mengagendakan pembuktian dari Penuntut Umum itu, adalah: Wiltens Wiliam Makulua alias Wiliam, Gilian Daud Monaten alias Daud, Juan Heavenly Somae alias Juan, Yandry Nikwelebu alias Yan, Corinus Tuakora alias Nus.
Usai sidang tahap I yang menghadirkan tersangka, Yandry Nikwelebu alias Yan, Corinus Tuakora alias Nus, Penasehat Hukum (PH) keluarga korban, Charter Souissa kepada wartawan di pelataran Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu meminta pihak kepolisian setempat harus menindaklanjuti perkara ini secara cermat dan menetapkan saksi Marlens Monaten sebagai salah satu tersangka.
Adapun dalil yang mendukung penetapan Marlens Monaten sebagai tersangka, sebab berdasarkan fakta persidangan, saksi Marlens Monaten memberikan keterangan palsu. Ini terbukti dengan semua keterangan saksi (MM) dibantah oleh dua terdakwa.
“Setelah terdakwa bersaksi dalam persidangan, kedua tersangka membantah bahwa keterangan Marles itu tak benar. Sehingga di sini keinginan kami, bahwa polisi dalam hal ini harus menindaklanjuti dan menetapkan saudara Marlens sebagai tersangka juga dalam kasus ini. Karena terungkap fakta dalam persidangan,” cetusnya.
Kuasa hukum keluarga korban ini lantas meminta pihak kepolisian segera mengungkap dalang peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, yaitu jangan saja para tersangka yang sementara disidangkan saat ini, tetapi otak peristiwa pembunuhan itu pun harus diungkap.
Souissa mengapresiasi Majelis Hakim yang memimpin jalannya proses persidangan, sebab berjalan baik dan transparan sehingga pihaknya dapat melihat dengan jelas fakta – fakta persidangan yang mengungkapkan dalang atau otak peristiwa pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum ini pun mengatakan, penyampaian keterangan saksi yang berbeda terkait posisi korban pembunuhan apakah tengkurap ataukan tidur menyamping, dan juga dua sendal berwarna putih dan hitam yang berada di lokasi kejadian yang diangkat dengan ranting, merupakan peristiwa hukum yang membutuhkan analisa hukum.(Nicko Kastanja )


