Dishub Ambon Tegaskan Tidak Ada Izin Trayek Baru Sejak 2018, Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Pungli

oplus_0

Ambon, MMN-  Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin trayek baru bagi angkutan umum di Kota Ambon sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan Yan Suitella menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan mafia perizinan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin trayek di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Menurutnya, sejak dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, tidak ada satu pun izin trayek baru yang diterbitkan oleh pihaknya.

“Sejak kami dilantik sampai dengan saat ini, Dinas Perhubungan belum pernah mengeluarkan satu pun izin baru untuk semua jalur. Data yang kami pegang sampai sekarang menunjukkan sejak 2018 belum pernah ada izin trayek baru,” ujar Suitella, Selasa (19/5/2026) di DPRD Kota Ambon.

Ia meminta masyarakat tidak langsung menuduh tanpa bukti. Jika ditemukan indikasi praktik pungli atau izin trayek bodong, masyarakat diminta segera melapor disertai data lengkap agar dapat ditindaklanjuti.

Baca juga :   Keuskupan Amboina Rayakan Tahun Yubelium Ordinari 2025 & Persiapan HUT ke-125

“Kalau memang ada indikasi seperti itu, kasih bukti supaya kami tindak. Jangan hanya menuduh tanpa bukti. Sampaikan jalurnya mana, nomor plat kendaraan berapa, supaya kami bisa cek,” katanya.

Yan juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Kodim rutin melakukan sweeping kendaraan umum setiap bulan di sejumlah titik dalam Kota Ambon. Kegiatan tersebut bertujuan memeriksa izin trayek dan kelayakan kendaraan angkutan umum.

“Kami rutin melakukan sweeping bersama kepolisian dan TNI untuk memastikan tidak ada izin trayek palsu maupun kendaraan yang tidak layak jalan,” jelasnya.

Terkait isu mafia perizinan yang ramai dibicarakan di media sosial, Suitella memastikan seluruh proses pembayaran dan pengurusan izin telah dilakukan secara sistematis melalui perbankan dan layanan PTSP sehingga tidak ada transaksi langsung di internal dinas.

“Semua pembayaran maupun setoran sudah lewat bank dan sistem PTSP. Jadi prosesnya transparan. Sampai sekarang kami tegaskan lagi, belum pernah mengeluarkan izin trayek baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan oknum pegawai yang terlibat dalam praktik pungli atau pelanggaran lainnya, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. (MMN)