DPRD SBB Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025- 2026
MediatorMalukuNews.com_ Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025 -2026.
Reses atau kunjungan ke Daerah Pemilihan ini dalam rangka menjalankan amanat undamg – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunam Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRD dan Peraturan DPRD SBB No 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD.
Plt. Sekretaris DPRD SBB, Sahrir.A Mahulutte saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD Sementara, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, belum lama ini (11/3/2026) menyatakan, Reses wajib dilakukan oleh Anggota DPRD dalam rangka menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat di daerah pemilihannya masing – masing.
Menurut Mahulette, Reses masa sidang II Tahun 2025 – 2026 akan berlangsung dari Kamis, (12/3/2026) hingga Selasa, (17/3/2026).
Sekretaris DPRD SBB mengatakan, Reses Anggota DPRD SBB ini bakal dilaksanakan secara perorangan pada masing – masing daerah pemilihan. Ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjalin komunikasi antara anggota DPRD dan konsistuen serta mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat ( NickoKastanja)
