PT.Indra Karya Konsultan Pengawas Bendungan Way Apu Janji Bayar Pesangon Karyawan yang Dipecat
MadiatorMalukuNews.com – PT.Indra Karya (Persero) DE-1 yang merupakan konsultan pengawas proyek supervisi bendungan Way Apu senilai trilinan rupiah milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku berjanji akan membayar pesangon atau seluruh hak-hak salah satu karyawannya yang dipecat atau di-PHK-kan secara sepihak belum lama ini.
Team Leader (TL) atau pimpinan lapangan PT.Indra Karya, Bambang DP menyatakan janjinya ini di hadapan Yonatan, pekerja yang di-PHK-kan itu disaksikan dua stafnya, Basuki dan Sarlam, setelah dia diundang mendatangi kantor perusahaan PT.Indra Karya yang berlokasi di Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (9/12/2023) untuk menyelesaikan persoalan sengketa ketenaga-kerjaan tersebut.
Bambang memastikan pihaknya segera menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya usai berkoordinasi dengan pihak kantor pusatnya di Jakarta.
Dia mengharapkan persoalan ini jangan diperlebar lagi, dan diminta diselesaikan secara baik- baik atau dengan cara kekeluargaan.
Berkaitan dengan hak-hak yang menjadi tuntutan karyawan, seperti pesangon dan lainnya, Bambang memastikan tetap akan membayar dalam beberapa hari ke depan, paling lambat dalam minggu depan ini.(*)
