Cabul Gadis Belia, Kakek Tua Bejat asal Desa Atubul Da – Tanimbar ini Diringkus Polisi Masuk Bui

IMG-20240115-WA0028

MediatorMalukuNews.com – LS, Kakek tua bangka (74 tahun) berwatak bejat asal Desa Atubul Da, Kecamatan Wetamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini diringkus Anggota Satreskrim Polres setempat masuk bui gara- gara dilaporkan, pelaku ini mencabuli Mawar (Bukan nama sebenarnya), gadis muda belia berusia 13 tahun.

Informasi yang diperoleh, kakek moral bejat ini awalnya tergiur dengan kemolekan tubuh bocah yang baru mekar. Akhirnya kekek uzur ini mencari akal tipu-tapa dan berbagai kesempatan “melahap” tubuh korban.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Polsek Wertamrian/ Polres Kepulauan Tanimbar tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan Ibu korban akhirnya Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim setempat menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tanimbar melakukan join investigasi, dan menindaklanjuti kasus ini hingga tanggal 10 Januari 2024, kemudian terlapor/pelaku dijebloskan ke balik terali besi sebagai tersangka untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kronologis kejadian kakek tua bejat ini dilaporkan sudah “menggarap” tubuh korban berulangkali kemudian aksi kakak bejat ini kepergok.

Pelaku ditangkap usai Ibu korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat, akhirnya kakek ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke bui.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai Petani di Desa Atubul Da.

Pelaku dimintai keterangan dengan jujur mengakui kepada polisi bahwa dirinya sudah “menggarap” tubuh korban berulang kali di lokasi rumahnya yang terbilang sepi dari keramaian, terletak agak jauh dari lokasi perkampungan setempat.

Baca juga :   Upah Dibayar Minim, Buruh TKBM Saumlaki Mogok Kerja

Kediamannya yang sepi dijadikan tempat strategis bagi pelaku bebas menggerayangi tubuh dan merusak masa depan gadis yang masih bocah ini.

Diketahui, peristiwa amoral ini terjadi ketika pelaku melakukan upaya tipu-tapa dan serangkaian kegiatan kebohongan lain.

Cara tipu muslihat pelaku rupanya termakan oleh korban.
Korban akhirnya dengan lugunya menerima bujuk rayu dan merelakan dirinya digagahi tua bejat ini.

Usia “menggarap” tubuh korban, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban dengan catatan korban tak boleh memberitahukan siapapun juga termasuk keluarganya, jika tidak pelaku tua bejat ini mengancam menghilangkan nyawa korban secara kejam.

Perbuatan tak senonoh pelaku dibeberkan, bahwa pelaku mengaku awalnya aksi kejahatannya dimulai sejak hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wit, kemudian pada hari Jumat Tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wit, dan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wit.

Selain itu, juga dilakukan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wit.

Baca juga :   Kecelakaan Maut Depan Kantor JNT, Satlantas Polres Tual Tetapkan Dua Tersangka

Peristiwa cabul lelaki tua bangka ini sendiri terungkap ketika salah seorang keluarga korban mengetahui keberadaan anak korban “bermain” di rumah sang kakek bejat tersebut.

Atas perbuatan tersangka, maka pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihak polisi mengaku kasus cabul anak ini merupakan perkara anak yang pertama kali masuk/dilaporkan pada tahun 2024.

Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari mengatakan pihaknya terus berkomitmen u melakukan langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana, khususnya dalam kasus/ perkara anak dan perempuan.

Perwira polisi ini berharap ini merupakan peringatan bagi semua warga masyarakat khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar di waktu mendatang perkara yang melibatkan anak bisa berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali, dan setiap keluarga dapat saling menjaga dan menyayangi sehingga tak ada yang saling mencederai atau merusak keluarga atau pihak lain atau dapat menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan kekerasan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja.

Baca juga :   Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Penyelundupan Manusia

Dikatakan, kejahatan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di beberapa desa di wilayah kerjanya seperti di Seira, di Batu Putih dan sejumlah desa lain, hampir merata, dan ini banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua kandung, orang tua sambung dan juga orang tua tiri.

‘Seharusnya menjadi perhatian bersama dan dalam perkara yang terjadi di Desa Atubul Da ini menjadi catatan dan sekaligus diharapkan setiap orang tua dapat memberikan perhatian khusus kepada anak-anaknya, terutama untuk para gadis dan anak-anak,” papar perwira berpangkat tiga balok ini. ( joko)