Robi Nurlatu, Politisi Nasdem Klaim Raih Suara Terbanyak di Pileg Dapil II Kabupaten Buru

IMG-20240320-WA0001

MedatorMalukuNews.com- Roby Nurlatu, salah satu politisi dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kabupaten Buru dan juga merupakan Ketua Garda Pemuda Nasdem Kabupaten Buru mengklaim meraih suara terbanyak dalam pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) di wilayah tersebut melebihi rekan internal partainya yang sama-sama maju di pesta demokrasi yang belum lama ini terselenggara.

Pria yang dinilai merakyat dengan warga setempat ini, disebut -sebut mendapatkan dukungan sebanyak 1.186 suara untuk pemilu legislatif Kabupaten Buru tahun 2024.

Suara yang diperoleh Roby Nurlatu diakui cukup signifikan dari beberapa rival politik lainnya di ajang Pemilu serentak tersebut, namun Roby Nurlatu menilai ada permainan yang dia duga tak beres dalam proses penghitungan perolehan suara caleg di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui Roby Nurlatu maju bertanding sebagai Caleg dari Dapil II Nomor urut 1.

Diakui, dia pernah maju pada pileg 2019 -2024 kali lalu, dan politisi ini memperoleh sebanyak 721 suara ketika itu, namun pada ajang Pileg 2024 dia mengak mendulang tambahan dukungan suara dari masyarakat di wilayah itu sebanyak 1.186 suara. Dan ini suatu prestasi yang dia nilai signifikan melebihi caleg lainnya.

Baca juga :   Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Optimalkan Kembali Penyaluran BBM di Kabupaten Buru

“Karena itu saya secara pribadi dan atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan dukungan serta kerja keras tim dan masyarakat bersama keluarga besar Dapil II Kecamatan Waeapo, Lolong Guba,” tandas politisi murah hati ini.

Diakui, warga pendukungnya di wilayah Waelata, Teluk Kaiely dan Batabual sudah berjuang mati-matian untuk mensupport dirinya maju sebagai wakil rakyat. Untuk itu, dia mengaku merespon baik hal itu, dan tetap bersama masyarakat di wilayah tersebut saling mempererat tali persaudaraan sekaligus menguatkan satu sama lain, dan terus menjaga silaturahmi sebagai “Orang Kai wai” atau sesama
“Orang Basodara” demi masa depan daerah yang dijuluki bumi Bupolo dan juga demi regenerasi penerus di daerah ini yang dicintainya.

Akan tetapi, faktanya politisi ini berterus -terang dalam pernyataannya bahwa, saat ini hasil perhitungan suara yang dihimpun pihak penyelenggara pemilu di wilayahnya dinilai tidak memuaskan, disebabkan adanya dugaan penetapan pihak penyelenggara pemilu atau KPU di wilayah tersebut belum memuaskan, karena menyatakan bahwa pemenangnya bukan dirinya (Roby Nurlatu) melainkan Bela Sofi dengan meraih 1.238 suara hingga melambung 52 suara dari dirinya, namun Roby Nurlatu tetap yakin dan percaya bahwa dalam kemenangan itu diduga penuh dengan praktek kejahatan pelanggaran aturan pemilu.

Baca juga :   Hendrik Christian Klarifikasi Isu Jadi "Boneka" BTN

Dia menyatakan Pemilu yang dilakukan pihak Penyelenggara tingkat PPK Waelata sebagimana bukti yang pihaknya miliki termasuk semua kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang potensi melibatkan Internal Partai Nasdem DPD Buru, dia dan timnya sudah membuat laporan resmi ke pihak-pihak berwenang untuk menyikapi persoalan dimaksud, antara lain, Bawaslu Kabupaten Buru. Dan diakuinya proses laporannya sementara bergulir. Kini pihaknya juga sudah melaporkan serca resmi ke internal Partai Nasdem melalui DPW Nasdem Maluku dan ke DPP Partai Nasdem untuk menyikapi perihal ini.

“Sehingga kita yakin dan percaya DPP Nasdem tetap tegas demi menjaga keutuhan partai Nasem apalagi Nasdem Kabupaten Buru tak lama lagi menghadapi Pilkada,” tandasnya.

Diungkapkan, sesuai edaran DPP Partai Nasdem Nomor : 41-SI/BBP-Nasdem/II/2024 Melarang Keras melakukan kecurangan dan penggelembungan suara internal, baik suara caleg dan lainnya, mengingat resiko sanksi diskualifikasi dan mencabut keanggotan dari partai dan PAW.

Dan juga, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 pasal 504, menyebutkan
Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau Berubahnya Berita acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara dan/atau sertefikat Rekapitulasi hasil. Penghitungan porolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.

Baca juga :   DPRD Kabupaten Buru Selatan Gelar Rapat Paripurna, Ini Yang Dibahas

Diingatkan, dalam pasal 532 setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana kurungan paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp.48 juta
(***L)