DPRD Kabupaten Buru Selatan Gelar Rapat Paripurna, Ini Yang Dibahas
MediatorMalukuNews.com – DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar sidang paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kerja Sama (PKS) Pemda dan pihak Perbankan di Kabupaten Buru Selatan. Rapat paripurna yang digelar di aula Kantor DPRD Buru Selatan, baru-baru ini (17/9/2025) dihadiri Pelaksa Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Buru Selatan, Hadi Longa, Asisten I, Heri Waemese dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda setempat.
Dalam pidatonya, pimpinan DPRD Buru Selatan, Ahmad Umasangadji menegaskan pembentukan Pansus ini penting untuk memastikan setiap bentuk kerja sama yang dijalankan Pemda bersama pihak perbankan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di kabupaten tersebut.
Selain membahas PKS dengan pihak perbankan, kata pimpinan Dewan itu, pihak DPRD pun menyepakati pembentukan Pansus khusus untuk menindaklanjuti persoalan pemberhentian dan pengangkatan Kepala SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.
Rapat ini merupakan bagian dari Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Buru Selatan, yang difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.
Dikatakan, rapat paripurna ini intinya menjelaskan agenda pembentukan Pansus untuk membahas dua persoalan penting, yakni: PKS antara Pemda dengan pihak Perbankan, Kebijakan pergantian Kepala Sekolah pada jenjang SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan. Dan, isu tersebut menjadi perhatian serius wakil rakyat Buru Selatan.
Rapat paripurna itu dilakukan menyikapi
Kebijakan pergantian kepala sekolah pada jenjang SD, SMP oleh Dinas Pendidikan di kabupaten ini, teru8 menghadapi dinamika dan aspirasi dari masyarakat, tenaga pendidik, serta pemangku kepentingan pendidikan. Hal ini mendorong perlunya langkah konkrit mengawal kepentingan daerah, khususnya di bidang pendidikan.
Lanjutnya, pembentukan Pansus tersebut sebagai wujud komitmen lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan. Dan, fungsi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
Pasal 149 ayat (1) huruf c, yang menyatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, peraturan perundang-undangan lain, keputusan kepala daerah, dan kebijakan pemerintah daerah.
Disebutkan juga, kelanjutan pada Pasal 154 Dasar Hukum Pembentukan Pansus
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan, DPRD dapat membentuk pansus untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat khusus dalam jangka waktu tertentu.
Tata Tertib DPRD Buru Selatan diperkuat oleh Pasal 94 Peraturan DPRD Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan rapat paripurna yang membahas pembentukan Pansus.
Dijelaskan, DPRD memiliki dasar hukum kuat, baik dari peraturan pemerintah maupun tata tertib internal DPRD untuk melaksanakan paripurna dalam rangka pembentukan pansus. Keanggotaan Pansus
Merupakan keterwakilan dari masing-masing fraksi di DPRD.
Nama-nama anggota disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna dewan.
*Harapan dan Tugas*
Pansus dibentuk sebagai representasi masyarakat Kabupaten Buru Selatan. Dan, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (1). Pembentukan Pansus ini mengacu langsung pada ketentuan dalam UU No. 23/2014 yang mengatur kewenangan DPRD, termasuk dalam membentuk alat kelengkapan seperti Panitia Khusus.
Pada Pasal 334 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, Pasal 6 ayat (2).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 381 Ayat (1).
Disebutkan, pentingnya penelusuran kebijakan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan terkait kewenangan memberhentikan dan mengangkat Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP.
Terdapat penegasan bahwa dasar hukum ini memperlihatkan pembentukan kedua Pansus bukan sekadar kepentingan politik, melainkan merupakan langkah konstitusional DPRD, selanjutnya menegaskan legitimasi hukum DPRD dalam membentuk Pansus, sekaligus menepis tanggapan bahwa pembentukan pansus hanya demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, rapat paripurna istimewa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Mu’min Tom Nusa tak hadir, sehingga Ketua DPRD Ahmad Umasagandji dan beberapa anggota DPRD merasa tersinggung. Bahkan mereka sudah tiga kali memanggil Kepala Dinas bersangkutan menghadiri rapat dengan anggota DPRD. Untuk itu, DPRD menuntut keras Plt Sekda Buru Selatan segera memanggil Kepala Dinas yang dinilai tak menggubris panggilan suara rakyat untuk menjawab semua persoalan yang dibahas itu ke lembaga DPRD (yanto)


