Pj. BKPSDM Malra: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dasar Hukumnya Permendagri 16 Tahun 2025

IMG-20250918-WA0034

MediatorMalukuNews.com_Penjabat (Pj) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Dahlan Tamher mengatakan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak didasarkan pada perangkingan, tetapi didasarkan pada Keputusan Permendagri No 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang tidak lulus tes PPPK tahap I oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak dilakukan pemutusan kontrak terutama bagi mereka yang sudah honor.

Demikian kata Tamher kepada wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/9-2015).

Dijelaskan, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu setelah satu tahun pengabdian,, kemudian akan dievaluasi sesuai kemampuan keuangan daerah, mereka akan diangkat sebagai PPPK Penuh waktu. Mengingat PPPK Paruh Waktu ini tak dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Karena itu, setelah masa kontrak satu tahun selesai, maka akan dilakukan evaluasi oleh pejabat berwewenang, dalam hal ini Bupati untuk bisa didorong ke PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan.l daerah dan kebutuhan farmasi yang dibutuhkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Malra.(Al)

Baca juga :   Dorong Inklusi Keuangan Hingga Wilayah 3T, OJK- TPKAD Gencarkan Literasi Keuangan